Home / Sulsel

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:57 WIB

PDAM Makassar-Kejari Makassar Teken MoU Perpanjang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar melakukan penandatanganan MoU perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023)

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar melakukan penandatanganan MoU perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan melakukan penandatanganan MoU di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023).

Kerja sama yang digagas tersebut bertujuan salah satunya untuk memastikan aset Pemerintah Kota di bawah pengelolaan Perumda Air Minum Kota Makassar tidak beralih kepemilikan

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerja sama yang dilakukan guna membantu Perumda Air Minum Kota Makassar dalam bidang perdata kedepannya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerja sama ini masih terus dapat berlanjut agar kedepan, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami kedepankan, karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan agar arah perusahaan kedepannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengungkapan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap JPN dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Beliau juga mengatakan bahwa kolaborasi pihak institusinya dengan Perumda Air Minum Kota Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.

“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Sundari juga menyampaikan bahwa nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili Perumda Air Minum Kota Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” tutupnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Plt Kadis Kominfo Makassar Bahas Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Ikut Gerakan Perangi Sampah Plastik Bersama KASAD TNI

Sulsel

Pj Sekda Irwan Adnan Saksikan Serah Terima PSU Senilai Rp232 Miliar kepada Pemkot Makassar

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Dorong Pemda se-Sulsel Contoh Makassar Terapkan Low Carbon City

Sulsel

PAD Sektor Wisata Sinjai Over Target

Sulsel

Festival F8 Makassar Jadi Trending Topic Nasional

Sulsel

Turunkan Alat Berat, Satgas TMMD Kodim 1406/Wajo Gencarkan Pengerasan Jalan

Sulsel

Panwascam Sabbangparu Buka Pendaftaran Ulang Calon PKD di 4 Desa dan 2 Kelurahan Mulai Besok