LINTASCELEBES.COM WAJO — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Pasal 5 Pengajuan daftar Bakal Calon (Bacaleg) dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum Hari pemungutan suara.
Kemudian KPU membuka Pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 hari ini.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Wajo akan melakukan pengawasan langsung, pengajuan Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Minggu (14/5/2023) hari ini.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Wajo yang telah dilakukan sebelumnya, sebanyak 6 Partai Politik yang telah mengajukan berkas beserta nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Kabupaten Wajo
Heriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo mengimbau agar di hari terakhir pengajuan bakal calon, KPU tetap berlaku adil dan teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan.
“Selain itu, kita juga berharap agar KPU berlaku bijak memperhitungkan waktu saat melayani pengajuan Bacaleg, pasalnya masih ada beberapa Partai belum mengajukan Bacaleg secara resmi,” tambah Heriyanto.
Bukan hal tidak mungkin lanjut Heriyanto, sejumlah Parpol yang tersisa berpotensi akan melakukan pengajuan Bacaleg secara bersamaan, mengingat hari ini merupakan hari terakhir pengajuan Bacaleg.
“Kami harap KPU bisa lebih cermat, lebih teliti saat memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh setiap Parpol terutama memperhitungkan waktu layanan, jangan sampai terkesan diskriminatif,” ujarnya.
“Bawaslu akan stand by melakukan pengawasan pengajuan Bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Wajo sampai detik-detik terakhir batas pengajuan yakni sampai pukul 23.59 wita malam nanti,” tegas Heriyanto.(Syafruddin Menroja)
Editor: Muh. Hamzah