Home / Sulsel

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:37 WIB

Sekda Abustan Pimpin Rakor Konsultasi Publik Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2016

Sekda Barru Dr. Abustan AB, M.Si.

Sekda Barru Dr. Abustan AB, M.Si.

LINTASCELEBES.COM BARRU – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupaten Barru.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan, M.Si., saat membuka kegiatan konsultasi publik rancangan Perbub tentang pelaksaaan Perda Nomor 3 Tahun 2016, di rumah makan Surya Barru, pada Kamis (5/1/2022).

“Bupati telah membentuk lembaga yang bertugas untuk mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan”, terang Abustan.

Menurutnya, lembaga tersebut terdiri dari forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (FP-TJSLP), Tim fasilitasi program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan”, ungkapnya.

Oleh karena itu kata Abustan, tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program Pemerintah Daerah, terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara daerah dengan dunia usaha, terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah.

“Intinya adalah bagaimana melaksanakan amanat Perda, sehingga penggunaan dana CSR betul betul bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Abustan.(Mahmud/Humas IKP)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Launching Jappa Rong, Inovasi BKM Dukung Program Pemkot Makassar

Sulsel

Siapkan Stadion Berstandar FIFA, Wali Kota Makassar Kunjungi Jakpro Jakarta

Sulsel

Sambut Tahun Baru Masehi, KPK Zona Wajo Akan Gelar Dzikir dan Tablig Akbar

Sulsel

Momentum Hari Raya Idul Adha, Masjid At-taubah Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Advertorial

Komisi III DPRD Wajo Tegas Kawal Aspirasi: Kanal Radi A. Gani Harus Masuk Prioritas 2025

Sulsel

Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Dukung Rencana Pelantikan Pasukan 08

Sulsel

Peringatan Dini BMKG, Danny Pomanto Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Banjir dan Siaga Evakuasi Mandiri