LINTASCELEBES.COM WAJO — Untuk menyamakan persepsi terkait dengan Pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) untuk Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Wajo, Bawaslu Provinsi Sulsel dan dihadiri seluruh Ketua panwascam Se- Kabupaten Wajo melaksanakan Rapat Koordinasi, Selasa (10/01/2023) di Kantor Bawaslu Wajo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Abdul Malik, mengungkapkan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dan menghadirkan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, agar ada persamaan persepsi terkait pedoman pelaksanaan rekrutmen PPKD.
“Sebenarnya kami khawatir, jangan sampai ada Panwascam menafsirkan dan berpikir sendiri memahami pedoman pelaksanaan Rekrutmen PPKD namun penafsirannya keliru, tentu akan berkonsekuensi bukan hanya di Kecamatan tetapi imbasnya akan sampai ke Kabupaten bahkan bisa saja sampai ke Provinsi,” sebut Malik.
Begitu pula lanjut Malik, bila ada hal yang menjadi hambatan atau kendala di Kecamatan terkait rekrutmen PPKD, tentu diusahakan hal itu tidak sampai ke Provinsi. Dan tetap diselesaikan di Bawaslu Kabupaten Wajo, hanya saja koordinasinya tetap garis lurus dengan Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Wajo.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel Kordiv SDM dan Organisasi, Hasmaniar Bachrun, menegaskan bahwa terkait dengan Rekrutmen PPKD Kita harus menyamakan persepsi, satukan langkah dan hanya satu aturan yang dipedomani bersama.
“Hal itu menjadi penting karena apa yang disampaikan Ketua bawaslu Kabupaten Wajo bahwa memang ada rasa was-was bagi kita dalam hal perekrutan PPKD. Jangankan proses perekrutan, sampai pada hasil perekrutan itu sendiri akan meninggalkan residu kalau kita tidak cermat,” jelas Hasmaniar.
Hasil dari Rakor ini, yakni persamaan persepsi mulai dari pemahaman syarat menjadi PPKD, Sosialisasi ke Masyarakat, masa perpanjangan pendaftaran bila belum mencapai dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan sampai pada teknis pemberian nilai wawancara PPKD.(Syafruddin Menroja)
EdItor: Muh. Hamzah