Home / Advertorial

Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:59 WIB

Panwascam Maniangpajo Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Selama Enam Hari

Rapat pembetukan Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Maniangpajo

Rapat pembetukan Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Maniangpajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Setelah terbentuk Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Maniangpajo, langsung membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Selama Enam Hari. Mulai tanggal 14 sampai 19 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Maniangpajo sekaligus Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Maniangpajo, Syafruddin Menroja, di Sekretariat Panwascam Maniangpajo Jumat, (13/01/2023).

Menurut S.Menroja yang didampingi dua Komisioner Panwascam Maniangpajo, Barlian dan Tenri Pallawarukka, setelah juknis diterima langsung kita rapat pembentukan Pokja yang bertugas membentuk atau menerima Calon PKD.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Maniangpajo, Syafruddin Menroja, Tenri Pallawarukka, dan Barlian.

“Olehnya itu Pokja membuka seluas-luasnya bagi warga kecamatan Maniangpajo yang berminat atau ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu sebagai PKD di Wilayah Kecamatan Maniangpajo”, sebut S.Menroja.

Tetapi, lanjut S.Menroja, untuk mendaftar menjadi calon PKD harus sesuai atau memenuhi persyaratan yang ada pada Juknis yang dikeluarkan Bawaslu.

Adapun persyaratan untuk menjadi Calon PKD yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Hamzah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Reses di Desa Mario, Andi Senurdin Husaini Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pendidikan Politik

Advertorial

Wabup Wajo di Hari Pahlawan, Serahkan Hibah untuk Legiun Veteran-Ziarah Makam Pahlawan

Advertorial

Pimpin Operasi Ketupat 2022, Bupati Wajo: Laksanakan dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab

Advertorial

Bawa Perwakilan Honorer K2, Bupati Wajo Temui Badan Kepegawaian Negara di Makassar

Advertorial

Bentuk Sinergitas, Wabup dan Kapolres Wajo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Advertorial

Pimpin Upacara HGN-HUT PGRI, Bupati Wajo Jabarkan Soal Merdeka Mengajar dan Guru Penggerak

Advertorial

Branch office BRI Sengkang Salurkan 400 Kantong Daging Qurban Kepada Masyarakat

Advertorial

Bupati Wajo Optimis Raih Kembali WTP yang ke 5 Kalinya