LINTASCELEBES.COM WAJO — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keera melalui Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan keera membuka seluas-luasnya bagi Putera dan Puteri Keera untuk mendaftarkan diri menjadi calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam sekaligus Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Keera, Pamelleri, S.Pd, di Sekretariat Panwascam Keera Jumat, (13/01/2023).

Komisioner Panwaslu Kecamatan Keera, Nurdin, S.Pd, Pamelleri, S.Pd, dan Dedi Hayadi, S.Pd
Menurut Pamelleri, penerimaan calon PKD dibuka selama enam hari mulai tanggal 14 Januari sampai 19 Januari 2023. Olehnya itu, dia berharap agar semua warga Kecamatan Keera yang berminat menjadi PKD diharapkan mendaftar.“Semua warga Keera boleh mendaftarkan diri menjadi PKD, hanya saja tentu untuk mendaftar harus memenuhi syarat pendaftaran menjadi calon PKD”, kata mantan Ketua PPK dua periode ini.
Adapun syarat untuk menjadi Calon PKD yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Syafruddin Menroja)
Editor: Muh. Hamzah