Home / Advertorial

Sabtu, 14 Januari 2023 - 19:48 WIB

Ayo!!! Daftarkan Diri Menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Wilayah Kecamatan Keera

Rapat pembetukan Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan keera

Rapat pembetukan Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan keera

LINTASCELEBES.COM WAJO — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keera melalui Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan keera membuka seluas-luasnya bagi Putera dan Puteri Keera untuk mendaftarkan diri menjadi calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam sekaligus Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Keera, Pamelleri, S.Pd, di Sekretariat Panwascam Keera Jumat, (13/01/2023).

Komisioner Panwaslu Kecamatan Keera, Nurdin, S.Pd, Pamelleri, S.Pd, dan Dedi Hayadi, S.Pd

Menurut Pamelleri, penerimaan calon PKD dibuka selama enam hari mulai tanggal 14 Januari sampai 19 Januari 2023. Olehnya itu, dia berharap agar semua warga Kecamatan Keera yang berminat menjadi PKD diharapkan mendaftar.“Semua warga Keera boleh mendaftarkan diri menjadi PKD, hanya saja tentu untuk mendaftar harus memenuhi syarat pendaftaran menjadi calon PKD”, kata mantan Ketua PPK dua periode ini.

Adapun syarat untuk menjadi Calon PKD yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Syafruddin Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tokoh dan Warga Wajo Ikuti Refleksi 4 Tahun Kepemimpinan Duo Amran di RTH Callaccu

Advertorial

Tinjau Pengerjaan Ruas Jalan Macero-Ujung Kessi, Amran Mahmud Harap Selesai Tepat Waktu

Advertorial

MIPG Gelar Kemah Perdamaian Pemuda di Wajo

Advertorial

Pemkab Wajo Buka Seleksi 169 Formasi PPPK, Cek Selengkapnya di Sini

Advertorial

Pengusulan AG KH Muhammad As’ad Al-Bugisy Sebagai Pahlawan Nasional, Bupati Wajo Minta OPD Kawal Dengan Baik

Advertorial

Peringatan HJW ke-624 tahun 2023, Ini Agendanya

Advertorial

Aspirasi AYP, Pemkab Wajo Terima 239 Titik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dari Kementerian ESDM

Advertorial

40 Anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029 Resmi di Lantik