Home / Sulsel

Kamis, 8 Desember 2022 - 18:38 WIB

DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Penataan Desa

Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar diruang rapat parupurna DPRD Wajo Kamis (08/11/2022)

Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar diruang rapat parupurna DPRD Wajo Kamis (08/11/2022)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa, Kamis (08/11/2022)

Diskusi publik yang digelar di ruang rapat paripurna ini dipimpin Ketua Komis I DPRD Wajo H. Ambo Mappasessu. Dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Wajo, Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Wajo Saiful.

Ketua Komis I DPRD Wajo Ambo Mappasessu mengatakan, Ranperda inisiatif penataan desa ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya beberapa desa yang ingin melakukan pemekaran.

Namun kata dia,  persyaratan pemekaran kecamatan atau desa harus ada penetapan desa. Sementara di Kabupaten Wajo ini belum ada Perda penetapan desa. Tetapi yang ada Perda pembentukan desa.

“Makanya itu, sebelum menetapkan Ranperda ini, maka kami mengundang camat dan perwakilan kepala desa untuk diskusi terkait dengan Ranperda penataan desa ini,” ungkap Ambo Mappasessu.

Sementara Kabid Bina Pemdes Saiful mengatakan bahwa, berbicara terkait penataan desa, rujukannya Permendagri No 1 tahun 2017. Ada 3 poin penting dalam Permendagri yang  dibahas yakni, pembentukan, penghapusan dan penggabungan.

“Melalui diskusi publik ini, kita mengharapkan ada tambahan-tambahan untuk memperkaya muatan apa yang ada dalan Ranperda. Berdasarkan aspirasi dari kepala desa mengharapkan dalam Perda nantinya menjadi dasar untuk penataan terkait tapal batas desa,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saiful, aspirasi dari kepala desa terkait dengan pemekaran dusun, pasalnya sejak terbitnya UU Desa, belum pernah melakukan pemekaran dusun. “Dengan harapan setelah adanya peraturan daerah, kita punya regulasi untuk bagaimana pemekaran dusun di 142 desa yang ada di Bumi Lamaddukkelleng,” ujanya.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dandim 1406/Wajo dan Ketua Persit Hadiri “Wajo Bersalawat” pada Pembukaan Festival Danau Tempe 2025

Sulsel

Danny Pomanto-Mendagri RI Tanda Tangani Prasasti Hari Otda Ke 27 di Anjungan Losari

Sulsel

TPA Antang Dibenahi, Pemkot Makassar Fokus Kurangi Beban Sampah

Pendidikan

RACab HIPERMAWA Cabang Pangkep, Hamkah Oktasari Terpilih Formatur Ketua Umum

Sulsel

Bantu Tingkatkan Ekonomi Rakyat, PDAM Makassar Gelar Rakor di Longwis Houton

Sulsel

Impian Nikmati Listrik Terwujud, Isitti: Terimakasih At-taubah

Sulsel

Munafri–Aliyah Ingin Pesta Rakyat Jadi Simbol Persatuan Warga

Sulsel

Gelar Literasi Keuangan di Longwis, Camat Harun Rani Apresiasi Terobosan TPAKD Makassar