Home / Sulsel

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:21 WIB

5.837 Narapidana Sulsel Peroleh Remisi, Gubernur Andi Sudirman: Semoga Mereka Kembali ke Masyarakat Menjadi Lebih Baik

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

Sebanyak 5.837 orang Narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se Sulawesi Selatan per tanggal 16 Agustus 2022. Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.

Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan harapan khususnya para Narapidana yang telah kembali dan diterima di masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Gubernur menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan pemberian remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Baca juga:  Camat Kota Kisaran Timur Ikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2024

“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik ,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas I Makassar , Hernowo menyampaikan para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta berkelakukan baik selama dalam lapas. Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.

“Di sini khusus untuk Narapidana Laki-Laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.

Hadir mendampingi Gubernur Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Kabinda Sulsel, Kepala BNNP Sulsel serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kendala Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes Makassar Minta Segera di Laporkan

Advertorial

Reses di Desa Labawang, Andi Aklam Penuhi Aspirasi Warga dengan Dana Pribadi

Sulsel

Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marvest Siap Bantu Ketersediaan Listrik untuk Investasi di Sulsel

Sulsel

Pembangunan Pasar Tempe Segera Dimulai, Bupati Wajo: Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Membantu

Sulsel

Pemkot Makassar Gelar Gala Dinner Sambut Peserta Makassar Bike Week 2022 IMBI

Sulsel

Kadinkes Makassar Dampingi Wawali Fatma Kunjungi 2 Puskesmas

Sulsel

Fatmawati Rusdi Pantau Kesiapan Lomba Kelurahan Tingkat Kabupaten Kota 2023

Sulsel

Bupati Sinjai Minta DTKS Invalid Segera Diperbaiki