Home / Sulsel

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:21 WIB

5.837 Narapidana Sulsel Peroleh Remisi, Gubernur Andi Sudirman: Semoga Mereka Kembali ke Masyarakat Menjadi Lebih Baik

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

Sebanyak 5.837 orang Narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se Sulawesi Selatan per tanggal 16 Agustus 2022. Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.

Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan harapan khususnya para Narapidana yang telah kembali dan diterima di masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Gubernur menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/08/2022).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan pemberian remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik ,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas I Makassar , Hernowo menyampaikan para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta berkelakukan baik selama dalam lapas. Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.

“Di sini khusus untuk Narapidana Laki-Laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.

Hadir mendampingi Gubernur Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Kabinda Sulsel, Kepala BNNP Sulsel serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lewat MIF, Makassar-Australia Mulai Jajaki Peluang Bisnis Rumput Laut

Sulsel

Prosesi Cabut Badik Tandai Makassar F8 2022 Resmi Ditutup

Sulsel

Sekda Asahan Ikuti Prosesi Wisuda Sarjana Angkatan XXXII dan Pasca Sarjana Angkatan II UNA

Sulsel

MUI Wajo Ajak Ormas Islam Serukan Pencabutan Izin Operasional W Super Club Makassar

Sulsel

Pemkab Gowa-Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Sementara Jalan Poros Menuju Malino

Sulsel

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Ketua MUI Sulsel

Sulsel

Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan Tokinjong

Sulsel

Pitumpanua Terbanyak ke 2 Penyebaran Covid 19, Bupati Wajo Himbau Warga Waspada dan Patuhi Prokes