Home / Sulsel

Jumat, 8 Juli 2022 - 15:06 WIB

Iman Hud Apresiasi Kasatlantas Melarang Sepeda Motor Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai dengan aturan UU 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan lanjut dalam pasal 48 hingga 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor harus terlebih dahulu memiliki persyaratan teknis dan baik jalan yang dilakukan Pemerintah dan apabila lulus, akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

Ancaman pidana pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor tidak memenuhi uji tipe dengan ancaman pidana atau denda 24 juta rupiah.

Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dalam KHUP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda melalui akun Instagram menyampaikan, saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut di jalan raya umum.

“Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” jelas AKBP Zulanda, (08/07/2022).

Di tempat terpisah Kadishub Makassar, Iman Hud mengatakan, secara prinsip Dishub mendukung pernyataan Kasatlantas Polrestabes Makassar, sebab pernyataan pak Kasat didasari dengan undang-undang bertujuan mengutamakan keselamatan pengguna sepeda listrik tersebut karena ada regulasi yang mengatur.

“Maka dari itu pihaknya akan membantu sosialisasikan aturan tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan umum karena belum ada regulasinya dan demi keselamatan penggunanya, sebab banyak korban lakalantas dari pengguna sepeda motor listrik tersebut, sementara pengguna sepeda motor listrik itu belum ada aturan hukumnya,” ujarnya

Lebih lanjut, Iman Hud menjelaskan, sekali lagi kami sampaikan akan mendukung pernyataan Kasatlantas Polrestabes Makassar, dengan cara personil Dishub Makassar akan sosialisasikan kepada masyarakat terkait imbauan yang diterbitkan oleh Satlantas.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Anggota DPRD Hasanuddin Leo: Al-Qur’an Merupakan Pedoman Hidup Bagi Umat Muslim

Sulsel

Danny Pomanto Resmikan Posyandu Era Baru di Paropo

Sulsel

Tiba di Kantor Gubernur, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Disambut Andi Sudirman

Sulsel

Wali Kota Munafri Dukung Penuh Kongres Nasional PABMI di Makassar

Sulsel

Wali Kota Makassar Sarankan FONI Sulsel Pusatkan MORE 2022 di Pantai Losari

Sulsel

Pemkab Sidrap Susun Roadmap Pengendalian Inflasi 2022-2024

Advertorial

Bersama Ketua TP PKK dan Kakan Kemenag, Duo Amran Dampingi JCH Wajo Penerimaan di Asrama Haji Sudiang

Sulsel

Wali Kota Danny Gunakan Ojol Hadiri Shalat Subuh Berjamaah