LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban kendaraan yang menyebabkan kemacetan di sekitar Balai Kota Makassar, Selasa (26/07/2022).
Menurut Kadishub Kota Makassar, Iman Hud mengatakan hal tersebut dengan bergerak cepat menertibkan lokasi parkir liar di kawasan tersebut dengan memasang tanda larangan parkir.
“Iya tadi pagi, personel kami sudah turun menertibkan. Tapi masih ada yang parkir, jadi langsung kami pindahkan,” jelas Iman Hud.
Alasan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut karena tidak adanya rambu larangan parkir. Karena itu, pihaknya akan memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut.
“Jadi penertiban ini jam setengah tujuh, anggota sudah di TKP, parkiran semrawut di Jalan Slamet Riyadi, jadi yang mau parkir jangan parkir. Namun kendaraan roda dua lima unit masih ada, diparkir. Ini ruang kami,” ungkapnya.
Menurut Iman Hud, peruntukan kendaraan roda dua terletak di Jalan Ahmad Yani di sebelah Sekolah Menengah pertama 6.
Ia berharap di sekitar Balai Kota Makassar tidak ada lagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan menggunakan bahu jalan di sekitar kantor Balai Kota Makassar. (Natsir)
Editor: Sudirman