Home / Advertorial / Sulsel

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:27 WIB

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 16 Februari 2022

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 16 Februari 2022, Terkini

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 16 Februari 2022, Terkini

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar telah mengeluarkan surat edaran bernomor 011/48/S.Edar/BU/II/2022 terkait penutupan sementara Kantor Balai Kota Makassar.

Edaran ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah (BPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas.

Ia mengaku baru mendapat edaran tersebut pagi tadi. “Saya sudah cek ke pak asisten, katanya benar beliau paraf untuk ditanda tangani oleh pak sekda,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Siswanta menambahkan, khusus yang berkantor di balaikota untuk sementara kegiatan dibatasi guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Sekadar informasi, dalam surat edaran tersebut dituliskan, berdasarkan hasil pelaksanaan tracing dan testing oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Balaikota Makassar, ditemukan beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) yang lebih luas, untuk itu menutup sementara Kantor Balaikota Makassar mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022.

Maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Kantor Balaikota Makassar untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Menghentikan/menutup sementara seluruh Kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar.

2. Selama penghentian/penutupan sementara, BPD Kota Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan di seluruh ruangan di Kantor Balaikota Makassar.

3. Seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.

4. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran;

5. Satpol PP bertugas menjaga/ mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota.

6. Himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wajo Lestarikan Danau Tempe, Puluhan Ribu Bibit Ikan Ditebar

Sulsel

Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Sulsel

Danny Optimis Manggala Menang di Provinsi dan Wakili Sulsel di Lomba Kelurahan Terpadu

Sulsel

Hari Terakhir di Australia, Fatmawati Paparkan Strategi Kota Makassar Minimalisir Resiko Bencana

Sulsel

Kasus Perkawinan Anak di Kecamatan Tempe Turun Signifikan

Sulsel

Inovasi Proksi Rumah Produktif Jadi Solusi Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Gowa

Advertorial

Anggota DPRD Makassar Tekankan Penting Ada Izin Membangun Rumah Kost

Sulsel

Danny Pomanto Harapkan Co’mo dan Program Future Cities Berkolaborasi Wujudkan Transportasi Rendah Karbon