LINTASCELEBES.COM SINJAI — Distributor pupuk bersubsidi bersama kios binaan (pengecer) di Kabupaten Sinjai menggelar penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJB) tahun 2022.
Dalam penandatangam SPJB antara dua distributor pupuk subsidi masing-masing CV Sinar Bulupoddo dan CV Bikeru Jaya dengan para pengecer ini berlangsung di Aula salah satu Rumah Makan di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Kamis, (27/1/2022).
Hadir menyaksikan penandatangan SPJB yang dirangkaikan rapat koordinasi ini adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sinjai Kamaruddin, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag dan ESDM Sinjai Jamiat Isma, Kepala Seksi Budidaya Dinas Perikanan Mariani, dan perwakilan dari PT Pupuk Kaltim dan Petrokimia Gresik.
Staf Administrasi CV Sinar Bulupoddo Aminullah mengatakan bahwa selain penandatangan SPJB dengan seluruh pengecer pupuk juga dilakukan rapat koordinasi guna membahas berbagai permasalahan pupuk yang dihadapi di tahun 2021 dan rencana pencapaian di tahun 2022 kedepan.
“Penandatangan SPJB ini rutin kita laksanakan diawal tahun sebagai pedoman bagi pengecer dalam menyalurkan puouk subsidi kepada para petani sehingga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini para kios binaan atau pengecer lebih maksimal dalam penyaluran pupuk kepada petani, menyediakan pupuk dengan harga murah, mudah dan tepat waktu.
Sementara itu Kepala Dinas TPHP Sinjai H. Kamaruddin berharap dengan adanya rapat koordinasi dan penandatangan SPJB ini, tidak ada lagi permasalahan pupuk yang dihadapi oleh para petani.
“Kuota pupuk subsidi tiap kecamatan sudah ditetapkan alokasinya sehingga kita harap para distributor maupun pengecer bisa menyiapkan pupuk sesuai dengan kebutuhan petani,” ucapnya. (tw-wan)
Editor: Sudirman