Home / Sulsel

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:23 WIB

Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.--pinrangkab--

Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.--pinrangkab--

LINTASCELEBES.COM PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Dr.Hayat Gani didampingi Ketua Komisi Informasi Sulawesi-Selatan Pahir Halim, di Gedung Macora II Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (15/12/2021).

Komisi Informasi Sulawesi Selatan menjatuhkan pilihan serta memberikan apresiasi dengan predikat menuju informatif kepada Kabupaten Pinrang karena dinilai sebagai Badan Publik yang peduli dengan keterbukaan informasi.

Mewakili Bupati Pinrang, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Pinrang A.Matjtja Moenta yang hadir pada acara puncak penganugerahan tersebut mengatakan bahwa torehan prestasi ini merupakan acuan untuk mempertahan serta meningkatkan sektor pelayanan informasi publik di Bumi Lasinrang.

“Tahun ini Kabupaten Pinrang meraih prestasi yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, Anugerah keterbukaan informasi dengan predikat Menuju Informatif kami upayakan untuk kami tingkatkan, ungkap Matjtja.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Hayat Gani pada sambutannya lebih menitik beratkan implentasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“inti dari penganugerahan ini sebenarnya adalah apakah kita sudah menjalankan amanah dengan baik. Apakah kita sudah menyerap informasi masyarakat dan bagaimana memberikan informasi yang sehat” Ungkap Hayat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pahir Halim, mengungkapkan keterbukaan informasi publik pada hakikatnya ingin mendekatkan antara esensi sebuah kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat serta untuk meminimalkan misi informasi dikemudian hari.

“Setiap undang-undang, setiap Peraturan Daerah,Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota termasuk peraturan Desa ketika di proses secara terbuka hasilnya akan lebih terpercaya” Pungkas Pahir.(tan-hms)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

TMMD ke-124 Kodim 1406/Wajo Terus Kebut Pekerjaan Infrastruktur Jalan dan Talud

Sulsel

Danny Siap Ikutkan Makassar Jejaring Kota Sehat Se-Asean

Sulsel

Pemkab Wajo-Tim Ahli Audiensi Penyusunan Study Relokasi RSUD Siwa

Sulsel

Di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota

Sulsel

Amshar A Timbang Serap Aspirasi, infrastruktur Jadi Sorotan Utama dalam Reses di Kelurahan Cina

Advertorial

Cooling System Jelang Pemilu 2024 Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Hadiri Jalan Sehat

Sulsel

Dinilai Sistem Kehumasan Baik, Makassar Ditunjuk Jadi Tuan Rumah IGA 2023

Sulsel

Kejati All Out, Pasar Butung Siap Kembali ke Pemkot Makassar