Home / Advertorial

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:43 WIB

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Wajo Ditetapkan

MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Wajo kembali menggelar rapat paripurna, Kamis malam, 30 Desember 2021. Kali ini agendanya ada dua.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna itu membahas tentang pengesahan ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kedua ramperda tersebut merupakan ranperda inisiatif DPRD Wajo.

Pihak pemerintah daerah diwakili Bupati Wajo, Amran Mahmud menyambut baik dua ranperda yang akan disahkan tersebut. Bahkan, Ketua PAN Wajo memberi apresiasi kepada anggota DPRD Wajo dengan terciptanya dua ranperda tersebut.

Menurut Amran Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, akan menjadi pedoman dalam mengatasi permasalahan air limbah domestik. Dengan adanya Perda ini pelayanan pengelolaan air limbah domestik, dapat mencegah timbulnya dampak buruk dari timbulan air limbah yang berasal dari rumah tangga dan hasil usaha atau kegiatan.

“Masalah air limbah memang harus mendapatkan penanganan serius, terpadu dan berkesinambungan. Supaya bisa melestarikan fungsi lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dan dapat meningkatkan derajat hidup masyarakat yang lebih baik,”katanya.

Amran juga berharap pengolahan air limbah domestik, selain untuk memenuhi standar baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan, juga dapat dimanfaatkan kembali untuk keperluan dengan syarat memenuhi kualitas air yang diperbolehkan. Melalui teknologi, kata dia, pemanfaatan air limbah domestik sebagai alternatif suplai air bersih sangat mungkin untuk dilakukan. Namun untuk saat ini, lebih dimungkinkan terhadap penggunaan yang bukan untuk air minum.

“Mungkin dapat digunakan untuk kebutuhan alat pendingin udara, hidran kebakaran, kompos ataupun gas sebagai sumber energi terbarukan,” ujarnya.

Sementara terkait ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Amran mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan.

Baca juga:  Bersama Mensos dan Gubernur Sulsel, Wabup Gowa Pantau Titik Longsor di Parangloe

Dengan demikian, tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan yang sesuai dengan wilayah administratifnya, dapat berjalan optimal jika melibatkan peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan. “Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, saya berharap bisa menjadi landasan hukum bagi setiap orang yang berada di Kabupaten Wajo, dalam usaha memajukan budaya daerah sebagai salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 32 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” harapnya.

Sebelum menutup sambutannya, Amran Mahmud menyempatkan mengucapkan selamat tahun baru 2022.(adv)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pengusulan AG KH Muhammad As’ad Al-Bugisy Sebagai Pahlawan Nasional, Bupati Wajo Minta OPD Kawal Dengan Baik

Advertorial

Hadiri Rakor Peningkatan Mutu Pendidikan, Ini Harapan Bupati Wajo

Advertorial

Pimpin Upacara HGN-HUT PGRI, Bupati Wajo Jabarkan Soal Merdeka Mengajar dan Guru Penggerak

Advertorial

Bentuk Sinergitas, Wabup dan Kapolres Wajo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Advertorial

Pemkab Serahkan Rancangan APBD 2023 ke DPRD Wajo

Advertorial

Firmansyah Perkesi Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Wajo Terpilih

Advertorial

Ketua DPRD Dampingi Pj Bupati Wajo Terima Penghargaan Desa Sadar Hukum dari Menkum HAM

Advertorial

Bersama Forkopimda, Duo Amran Hadiri Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-77