Home / Advertorial / Wajo

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:19 WIB

Amran SE Buka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset Daerah

Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE menghadiri dan membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE menghadiri dan membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

LINTASCELEBES.COM WAJO — Wakil Bupati Wajo, Amran menghadiri dan membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Pada kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wajo ini, Wakil Bupati Wajo, Amran mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam menciptakan tertib administrasi mengenai kekayaan daerah dan pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan penertiban pengelolaan Barang Milik Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

“Harapan saya kepada para pengurus barang OPD, bahwa aset yang saudara gunakan adalah merupakan perimbangan belanja dan pengeluaran keuangan pada APBD, sehingga aset tersebut perlu diproduktifkan, dalam arti dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan juga secara fisik perlu dijamin keamanan dan pemeliharaannya, sehingga aset yang kita miliki tetap terpelihara umur ekonomisnya dan kepastian status hukumnya,” tekan Wakil Bupati.

Terkait pengelolaan Barang dan Asset Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah . “Pengelolaannya harus dilakukan secara Profesional, Transparan, Akuntabel, Efisien, dan Efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Wajo melalui Sekretaris mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut MOU Pemerintah Kabupaten Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo yang merupakan instruksi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam hal Pengamanan Aset.(res)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dua Amran Hadiri Musrenbang Kecamatan Pitumpanua

Advertorial

Ketua DPRD Wajo Pimpin Sidang Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022

Advertorial

Inisiasi Danny Makassar Metaverse Dalam Perspektif Pengamat Ekonomi

Wajo

Cairkan BLT DD, Pemdes Tonralipue Antar Langsung ke KPM yang  Sakit dan Lansia

Advertorial

Terima Audiensi PWI Wajo, Andi Bataralifu: Kehadiran Media Menjadi Mitra Berpikir dan Kritis Dalam Mengawal Pembangunan

Advertorial

Serahkan Mobil Sampah, Bupati Wajo: Mari Kita Kawal Bersama Program “Wajo Mapaccing”

Advertorial

Terima Kunjungan Pejuang Disabilitas, Amran Mahmud: Pak Bibit Menginsipirasi Kita Tetap Semangat

Advertorial

Pj. Bupati Wajo: Pasca Kunker Pertama Menteri PPPA RI di Wajo, Angka Perkawinan Anak Turun Drastis