Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 - 16:05 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Wajo Sampaikan Apresiasi Kerjasama Pertahankan WTP

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo TA 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Senin (21/6/2021).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna di gedung utama DPRD Wajo lantai II.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut,  Wakil Bupati Wajo, Plh Sekda Wajo, jajaran Forkopimda Wajo, Kepala OPD dan undangan lainnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin, didampingi Wakil Ketua I, Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Senurdin Huseni.

Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam samutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang 2020 lalu.

Amran Mahmud mengatakan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” beber Amran Mahmud.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Amran Mahmud, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang tiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah.

“Alhamdulillah, kita syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat dipertahankan enam tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Hal itupun menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Wajo sangatlah baik,” ungkapnya.

Dikatakan, Ini merupakan WTP kedelapan kalinya untuk Wajo. Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerja sama semua OPD dan pihak yang terkait serta sinergitas Pemerintah Daerah bersama DPRD. Saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya.

Amran mahmud menjelaskan, diamanatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Adv)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dampingi Danny Pomanto, Indira Yusuf Ismail Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo di Pasar Terong Makassar

Sulsel

PID 2024 di Sulawesi Selatan, Kota Makassar Dipilih Sebagai Pusat Pencanangan

Sulsel

Perkuat Sinergitas, Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel Audiensi dengan Wali Kota Makassar

Sulsel

Lima Tahun Menahan Sakit, Anak Penderita Hidrosefalus di Bantaeng Butuh Perhatian Pemerintah

Sulsel

Gaungkan Makassar Kota Makan Enak di Puppet Show Kalla Toyota, Danny: Kolaborasi Kemajuan Kota

Sulsel

Ojol Day, Iman Hud Apresiasi Inovasi Wali Kota Makassar

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Koordinasi Penyusunan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Stunting

Sulsel

Di Hadapan Suardi Saleh, Kepala OPD, Staf Ahli, Kabag dan Camat Tandatangani Perjanjian Kinerja