LINTASCELEBES.COM WAJO — Polres Wajo bersama instansi terkait melakukan Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Penanganan Covid 19 dalam rangka kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan pencegahan covid 19 sebagai tindak lanjut dari Perbup nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan dalam kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman Sengkang, melibatkan personil Polres Wajo bersama dengan TNI dan Satpol PP Wajo.
Pantauan, tim operasi yustisi tersebut melakukan patroli dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan melakukan operasi masker kepada para pengendara dan masyarakat sekitar, para pelaku usaha serta tempat berkumpulnya orang banyak.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, ditemukan pelanggar sebanyak 189 orang terdiri dari 170 orang diberikan teguran lisan agar tetap menggunakan masker atau tetap mematuhi protokol kesehatan, 4 orang diberikan sanksi sosial, dan 8 orang diberikan denda administrasi.
Personel Sat Intelkam Polres Wajo yang terlibat melakukan pamtup monitoring dan membuat laporan hasil pelaksanaan operasi yustisi tersebut, disamping itu juga para personel yang terlibat dalam operasi tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar sepanjang Jl. Jenderal Sudirman untuk hindari kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, wajib memakai masker, jaga jarak ( social distancing ), rajin cuci tangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo Ipda Irwan Taufik mengatakan bahwa personil yang terlibat tetap melakukan tindakan secara humanis kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.(res)
Editor: Sudirman