Home / Wajo

Kamis, 6 Mei 2021 - 20:49 WIB

Cegah Penularan Covid 19, Pemkab Wajo Pertegas Larangan Mudik

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Dia pun meminta semua pihak untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021.

“kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti pada Lebaran 2020 ” kata Bupati Wajo H. Amran Mahmud pada saat mengunjungi posko perbatasan Wajo-Bone, Kamis, 6 Mei 2021.

Lebih lanjut H. Amran Mahmud menyampaikan bahwa kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara berpotensi menimbulkan interaksi fisik. Kondisi inilah yang dikhawatirkan sebab virus dapat bertransmisi lebih cepat baik melalui bersalaman ataupun berpelukan.

“Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun,” ujarnya.

Amran menambahkan bahwa pada prinsipnya, kami pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada

“Kami lakukan ini karena peduli, kami sayang. kami tidak ingin masyarakat kami terpapar virus ini” imbuhnya.

Sementara di tempat terpisah, kadis perhubungan, Andi Hasanuddin menjelaskan bahwa jika ingin memasuki kabupaten dibolehkan hanya untuk kepentingan belanja dengan syarat menitipkan KTP kepada petugas di perbatasan.

“kita berikan kebijaksanaan sesuai petunjuk Bapak Bupati bahwa selain yang di bolehkan dalam edaran pemerintah pusat, kita juga memberikan toleransi bagi yang ingin berbelanja di Kabupaten Wajo dengan syarat menitip KTP dan nomor telfon atau WA yang aktif saat itu kepada petugas perbatasan” kata Andi Hasanuddin

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KTP yang dititip tersebut wajib diambil pada hari itu juga yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak bermukim di Wajo.

“Jika KTP tidak diambil dalam 12 jam, maka petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk di cek lokasinya dan menghubungi petugas terdekat (TNI/Plori/Satpol/Dishub) untuk dijemput dan diarahkan kembali ke daerah asal” jelasnya.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga trend penurunan Covid 19 yang telah dicapai selama ini.

“Pengalaman tahun lalu pada libur Idul Fitri terjadi lonjakan kasus harian 93 persen dan tingkat kematian mingguan mencapai 66 Persen, “ujarnya.(Sudirman)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Wajo

Hati-hati, Modus Penipuan Berkedok Tawaran Menjadi Distributor Pupuk Bersubsidi Terjadi di Wajo

Wajo

Besok, KPCPEN-Pemkab Wajo Adakan Webinar Manfaat PEN Bagi UMKM

Wajo

Wakil Menteri Agama ke Wajo, Rektor IAI As’adiyah Sengkang Minta Dukungan Pembentukan Universitas

Wajo

Terdampak Longsor Instalasi Air di Somba Opu Terganggu, Dirut PDAM: Minta Maaf ke Pelanggan

Wajo

Meski Diguyur Hujan, Tim At-Taubah Channel Peduli Tetap Salurkan Santunan ke Kaum Dhuafa di Wajo

Wajo

Sekda Kota Makassar Membuka Latsar CPNS Tahun Formasi 2021 Pemkot Makassar

Wajo

Danny Pomanto Sharing Transformasi Kepimpinan Era 5.0 dengan Ribuan Mahasiswa UIN

Sulsel

Serah Terima Jabatan, Lima Perwira Polres Gowa Resmi Berganti