Home / Wajo

Senin, 26 April 2021 - 15:56 WIB

Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemkab Wajo Tahun 2021

LINTASCELEBES.COM WAJO —Pemerintah Kabupaten Wajo menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor :450/136/Kesra tanggal 21 April 2021.

Besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati tersebut dibagi dua kategori yakni warga yang mengkonsumsi beras kepala atau beras premium ditetapkan sebesar Rp. 28.000 per jiwa, sementara yang mengkonsumsi beras standar sebesar Rp. 24.000 per jiwa.

Bupati Wajo, H. Amran Mahmud mengatakan nilai zakat yang disepakati tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Pemkab Wajo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, BAZNAS, dan Organisasi Keagamaan lainnya Di kabupaten Wajo.

Lebih lanjut, Ia mengemukakan perlunya segera dilakukan sosialisasi besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat.

Hal itu, katanya, agar masyarakat yang menjadi wajib zakat bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

“Kita mau penerima zakat ini, menerima lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan,” kata Amran Mahmud.(Adv)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Antusias Masyarakat Kecamatan Tempe Ikut Vaksinasi Tinggi

Wajo

Cegah Penyebaran Virus Corona, Camat Tempe Supardi Harapkan Masyarakat Ikut Vaksinasi

Wajo

Bupati Wajo Resmikan Infrastruktur Jalan Menuju “Kawasan Wisata” di Bola

Wajo

Amran Mahmud Harapkan Apdesi Menjadi Mitra Strategis Pemda Bangun dan Majukan Daerah

Sulsel

Bupati Tinjau Daerah Perbatasan Wajo-Sidrap di Desa Awo Pitumpanua

Wajo

Tinjau MDAT As’Adiyah di Baru Orai Laelo, Camat Tempe Harapkan Mencetak Generasi Islami yang Membanggakan

Wajo

Penandatanganan MoU, Kampus III Polbangtan Gowa Bakal Terwujud di Wajo

Advertorial

Teken Kerja Sama Terkait Bantuan Hukum Masyarakat, Bupati Wajo Minta Tersosialisasi dengan Baik