LINTASCELEBES.COM WAJO — Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, berhasil mengamankan diduga pelaku kasus Pencurian uang, di rumah makan sari laut Jalan Andi Djaja Kelurajan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 Wita.
Pelaku SR (22) asal Dusun Lompoloang Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo merupakan DPO Polres Tabes Makassar.
Saat dikonfirmasi, Unit Jatanras Polrestabes Makassar sudah melakukan koordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna meminta melakukan penyelidikan yang diduga pelaku kasus pencurian.
Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman P mengatakan, setelah koordinasi dengan Unit Jatanras Polrestabes Makassar, anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awal bahwa yang diduga pelaku berada di Warkop Jalan Andi Jaja Kelurahan Siwa Kelurahan Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
“Kemudian dilakukan penyelidikan berikutnya informasi kedua bahwa diduga pelaku sementara makan di Sari laut. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua Iptu Muh Hatta langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku sementara makan,” ujar Kompol Jasman P.
Kemudian, lanjutnya, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 4.325.000 selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan melakukan koordinasi dengan satuan Jatanras Polres Tabes Makassar.(tho)
Editor: Hamzah