Home / Sulsel

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:52 WIB

Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sinjai, Akhriani

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sinjai, Akhriani

LINTASCELEBES.COM SINJAI – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai kini boleh menjalani isolasi mandiri di rumah.

Hal itu mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi lima yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Memang didalam buku petunjuk teknis terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 revisi lima disitu dikatakan bahwa untuk yang tidak bergejela ataupun yang bergejala ringan itu dimungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri dirumhanya masing-masing yang penting memenuhi persyaratan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sinjai, Akhriani, Kamis (28/1/2021).

Ketentuan bagi orang yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah, harus memenuhi sejumlah prosedur. Salah satunya, adalah kelayakan rumah dan beberapa syarat lainnya.

“Persyaratan yang dimaksud misalnya, tidak ada anak kecil didalamnya, tidak ada orang tua yang sedang menderita penyakit komorbid misalnya, jantung, hipertensi, ataupun diabetes. Kemudian, dalam rumah ada kamar terpisah dengan anggota keluarga lain demikian kamar mandi,” kata Akhriani.

Selain itu, harus mendapatkan persetujuan isolasi, misalnya membuat surat permohonan isolasi yang ditandatangani oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Puskesmas setempat, serta harus mendapat persetujuan dari warga.

Sebagai upaya perlindungan dan mengantisipasi terjadinya penularan kasus Covid-19 di masyarakat maka komunikasi, informasi, dan edukasi serta pendampingan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dilaksanakan sesuai kaidah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan prinsip menjaga jarak guna memutus mata rantai penularan.

“Direvisi lima juga dikatakan bahwa mereka dinyatakan sudah bebas untuk orang yang tidak bergejala setelah dilakukan pemantauan 10 hari. Jadi pada saat sebelum mereka lepas pemantauan, kami di Dinas Kesehatan melakukan swab kontrol di hari ke 10,” tandasnya.

Dia berharap, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dirumah untuk tetap disiplin seperti tidak keluar rumah. Kemudian 3 M tetap harus mereka laksanakan.

“Kami harap agar betul-betul memperhatikan kesehatan mereka. jangan sekali-kali untuk kontak dengan keluarganya, patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (Tim Website)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Bersama Jajaran Forkopimda Pantau Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

Sulsel

Pemkab Sinjai Uji Publik Kedua Ranperda Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai Selatan

Sulsel

Dua Kelompok Sering Bertikai, Camat Bontoala Gelar Pertemuan Bersama Kapolsek

Advertorial

Paripurna, DPRD Wajo Tetapkan Tiga Pimpinan Definitif Priode 2024-2029

Sulsel

HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Wajo Hadirkan Layanan Publik Di Car Free Day Sengkang

Sulsel

Kurangi Sampah ke TPA, KLH Apresiasi Aktivasi Bank Sampah dan TPS 3R di Makassar

Sulsel

Bupati Barru Lantik Kepala UPT dan KTU Puskesmas

Sulsel

Ketua DPRD Wajo Jadi Inspektur Upacara Taptu dan Pawai Obor Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI