Home / Nasional

Senin, 11 Januari 2021 - 10:24 WIB

Ahli: Izin Penggunaan dari Badan POM Jamin Keamanan Vaksin COVID-19

Foto: Covid19.go.id

Foto: Covid19.go.id

LINTASCELEBES.COM WAJO — Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (8/1) menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal, kini vaksin COVID-19 tersebut tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac untuk selanjutnya akan digunakan pada tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan tahap kedua, yaitu petugas layanan publik. Dua keputusan ini akan menjadi awal program vaksinasi COVID-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI Prof. Dr. dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc,  mengatakan mutu dan keamanan vaksin COVID-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2. Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan evaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia, maka terjamin 3 aspek
penting: aman, bermutu dan berkhasiat.

“Aspek kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.” Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting dari rangkaian upaya penanggulangan COVID-19.  Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak) dan 3T (Pemeriksa, Pelacakan, dan Perawatan),” ujar Prof. Cissy.

Survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, UNICEF, WHO, dan ITAGI menunjukkan masih adasekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan.

“Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti Badan POM akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin COVID-19 sudah pasti aman,” imbuh Prof. Cissy. Terkait dengan efikasi vaksin, Prof. Cissy merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50% dapat digunakan oleh masyarakat luas.

“Jika vaksin A memiliki efikasi 70% dan vaksin B memiliki efikasi 90%, bukan berarti vaksin B lebih baik dari vaksin A. Dengan efikasi yang tinggi, maka cakupan rasio vaksinasi bisa dilakukan tidak terlalu tinggi. Tapi kalau efikasinya tidak terlalu tinggi, maka cakupan vaksinasinya harus lebih besar. Tapi bukan berarti yang satu lebih baik dari yang lain. Selama efikasi di atas 50% sesuai rekomendasi WHO, dan Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan, maka saya tegaskan vaksin tersebut aman untuk digunakan,” ujar Prof. Cissy.

Prof. Cissy mengtakan, meskipun sudah ada vaksin, masyarakat dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan
yang ketat. “Semakin cepat vaksin dilakukan dan semakin banyak masyarakat yang divaksin, maka pandemi makin cepat kita tangani hingga kasusnya nol. Ini bukan tidak mungkin karena ada negara yang sudah melaporkan kasus nol. Untuk itu, perlu dukungan dari teman-teman tenaga kesehatan untuk memberikan informasi yang sebaik-baiknya pada masyarakat, salah satunya dengan mengikuti vaksinasi,” tutup Prof. Cissy.(Tim Komunikasi KPCPEN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Nasional

49.009 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, 19.658 Orang Diantaranya Sembuh

Nasional

Jadi Narasumber di Rakernas ADPMET, Amran Mahmud Ulas Potensi Migas dan Tantangan Implementasi CSR Perusahaan

Nasional

PERSI: Sinergi Rumah Sakit dan Pemerintah dalam Penanganan Lonjakan Kasus COVID-19 Menjadi Prioritas

Nasional

Workshop SEVIMA Bagikan Kiat Sukses Kampus Swasta untuk Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat

Nasional

Polisi di Toraja yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf

Nasional

Kendalikan Pandemi Covid 19, Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Nasional

dr. Nadia: Ada Prosedur Spesifik dan Berbeda Untuk Vaksinasi Covid 19 kepada Lansia