LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna dan Wakil Ketua I DPRD Wajo H. Firman Perkesi serta Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini melalui sidang paripurna Senin 23 November 2020 malam.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Sekda Wajo H. Amiruddin, Anggota DPRD Wajo dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Wajo.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Tentunya saran-saran para anggota dewan akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Amran Mahmud mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, bahwa secara moril, tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat azas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan.(Adv)