Home / Wajo

Selasa, 6 Oktober 2020 - 05:45 WIB

Tim Terpadu Jaring 38 Pelanggar Protokol Kesehatan di Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo menjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan pada Minggu 4 Oktober lalu 2020.

Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 87 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Jubir Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan itu semuanya perorangan dan diberi sanksi sosial dan administrasi. “Dari 38 tersebut, 15 diberi sanksi sosial dan 23 orang dapat sanksi administrasi,” ungkapnya.

Supardi mengungkapkan kalau operasi disiplin dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Masjid Raya dan Jalan Andi Ninnong.

“Kami berharap masyarakat untuk tetap menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,”ujarnya.(Adv)

Laporan: Sudirman

Share :

Baca Juga

Wajo

Hadiri Diskusi Publik Via Virtual, Andi Yuliani Paris Paparkan Manfaat Jargas untuk Rumah Tangga

Advertorial

Wajo Terapkan PPKM Level 3, Ini Edaran Terbaru Bupati Wajo

Wajo

Sitti Maryam: PKK Harus Aktif Terlibat pada Musyawarah Desa

Advertorial

Hingga Mei 2022, Dinas Perkim Wajo Perbaiki 1.006 Titik Lampu Jalan

Advertorial

Kukuhkan Ketua DPC Iwapi Wajo, Amran Mahmud: Mari Berkolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Wajo

Pemkab Wajo Dukung Penuh Program Perlindungan Anak dengan Kakao Berkelanjutan

Wajo

Update Dampak Banjir Wajo Minggu 29 Agustus, Ini Rincian Data Lengkapnya

Advertorial

73 KK Penerima Baru di Kecamatan Tempe Terima KKS PKH