Home / Wajo

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:45 WIB

DPRD-Pemkab Wajo Sepakat Tetapkan 3 Ranperda

LINTASCELEBES.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menetapkan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui sidang paripurna yang di gelar Gedung Utama DPRD Wajo lantai II, Senin, 19 Oktober 2020. Diantaranya Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perubahan Kelima Atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Penetapan Perda ditandai dengan penandatangananan persetujuan bersama oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I DPRD H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Andi Senurdin Husaini. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Sekda Wajo, para Anggota DPRD Wajo dan Kepala OPD.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya menjelaskan, salah satu inovasi sistem pelayanan publik yang diterapkan PTSP yakni Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi dasar kebijakan adanya Online Single Submission (OSS).

Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2018, lanjut dia dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah di Indonesia.

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Wajo serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional, maka Pemerintah Daerah telah menerapkan sistem pelayanan secara elektronik yang terintegrasi dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tingkat kabupaten,” ujarnya.

Untuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Amran Mahmud menjelaskan, penggunaan lahan untuk keperluan pertanian baik subsistem maupun komersil pada dasarnya merupakan usaha untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional utamanya dalam menghadapi peningkatan laju pertumbuhan penduduk, diperlukan strategi nyata dan konkrit namun tetap memperhatikan keseimbangan ekologi. “Untuk mencapai keseimbangan ekologi diperlukan konsep pertanian yang memegang prinsip keberanjutan, utamanya perhatian terhadap penggunaan lahan pertanian secara berkelanjutan,” pungkas Amran.

Mengenai Perubahan Kelima Atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini berharap bahwa dengan persetujuan bersama Perda ini, pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan yang tentu saja berbanding lurus dengan optimalisasi pelayanan terhadap fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

“Yang terpenting dalam hal ini agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk meningkat perekonomian sehingga masyarakat dapat hidup lebih sejahtera,” harapnya.(Adv)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Wajo

Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

Wajo

Diinisiasi Pj Gubernur Sulsel, Satgas Kesehatan TPS Sukses Bertugas Bantu Petugas Pemilu

Wajo

Dinkes Kota Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024

Wajo

Percepat Penginputan Capaian Vaksinasi, Bupati Wajo Kerahkan OPD Bantu Dinas Kesehatan

Wajo

Wabup Wajo Buka Grand Final Ajang Pemilihan Duta Genre

Daerah

Tolak Rancangan UU Omnibus Law, Puluhan Buruh di Wajo Gelar Aksi Unjuk Rasa

Wajo

Bupati Wajo: APBD 2026 Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Wajo

Wakili Pjs Wali Kota, Kadisperkim Makassar Hadiri Pelantikan IAI Sulsel