LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kepada Pengadilan Agama Sengkang Senin 9 Desember 2019 di Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Wajo H. Amran mahmud dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wajo Hj. Heriyah.
Hj. Heriyah mengungkapkan, kalau hal ini sudah lama diharapkan, karena legalitas tanah Kantor Pengadilan Agama sudah ada titik terang dan diserahkan sertifikat sebagai hibah untuk Pengadilan Agama Sengkang dan salah satu persyaratan untuk naik kelas 1A, yaitu legalitas tanah yang dimiliki oleh salah satu Kantor Pengadilan Agama, khususnya Kantor Pengadilan agama Sengkang.
Bupati Wajo H. Amran mahmud mengatakan, hal ini bisa terwujud dengan adanya kerjasama yang baik, karna sertifikat tanah hak pakai Pengadilan Agama Sengkang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan.
Tentunya ini kata dia, adanya sinergitas antar instansi yang berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. “Harapan kita bersama agar lebih ditingkatkan lagi dengan pelayanan cepat satu pintu disegala bidang,” harapnya
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan penyerahan sertifikat tanah hak pakai dan Penyerahan sertifikat Hak pakai tanah dari Pemerintah Kabupaten Wajo ke Pengadilan agama Sengkang.(Adv)
Editor: Muh. Hamzah