Home / Tak Berkategori

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:16 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan. Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019. Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum. Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma’ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.(Sumber: Kompas.com)

Share :

Baca Juga

Wajo

Berkunjung ke Takalar, Amran Mahmud Dihadiahkan “Songkok Guru” oleh Syamsari Kitta

Halo Polisi

Hari ke-2, Kapolres Wajo Tinjau Vaksinasi Massal di Puskesmas Pammana

Sulsel

Di Hadapan Suardi Saleh, Kepala OPD, Staf Ahli, Kabag dan Camat Tandatangani Perjanjian Kinerja

Advertorial

Tegas, Bupati Wajo Wajibkan Semua Kepala OPD Ikut Terlibat Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Sulsel

Operasi Pasar Murah di Pekan Pertama Ramadhan, Disdag Makassar Siapkan 1.000 Paket Sembako

Sulsel

Kadisperkim Makassar Terima Kunjungan Tim The Asian Development Bank

Pendidikan

HMI-MPO Komisariat Uniprima & IAI As’adiyah Cabang Wajo Maju Akan Gelar Basic Training Akbar

Halo Polisi

Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan