Home / Advertorial

Selasa, 9 April 2019 - 19:53 WIB

Kemenko Perekonomian RI Belajar Perda Migas di Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa 9 April 2019 dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan transpransi di sektor industri ekstraktif migas.

Rombongan Kemenko Prekonomian RI diterima oleh Wakil Buoati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I DPRD Wajo H. Risman Lukman, Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda Wajo H. Amiruddin dan sejumah anggota DPRD Wajo.

Pihak Kementerian, Agus Harianto mengungkapkan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemkab Wajo dan DPRD yang telah dapat mengesahkan Perda Nomor 16 Tahun 2018 mengenai tata kelola industri migas yang lahir tanpa adanya campur tangan dari Kementerian.

“Kabupaten Wajo ini selangkah lebih maju. Makanya kami kesini ingin belajar dan berdiskusi mengenai payung hukumnya. Karena sesuai dengan program kerja kami, di tahun 2019 ini kami akan membentuk perda di beberapa daerah di Indonesia,” ungkapnya.

Disamping itu, lanjut Agus, kedatangannya juga untuk memberikan gambaran umum mengenai mengenai IT secara umum dan di daerah.

Sementara Wakil Ketua DPRD Wajo, Risman Lukman, menyampaikan Perda No 16 Tahun 2019 telah ditetapkan dan di sahkan secara bersama-sama mengingat urgensi di bentuknya perda migas dikarenakan adanya blok migas yang ada di 2 kecematan di Kabupaten Wajo.

Namun pemerintah daerah secara rinci tidak mengetahaui data dan informasi dari pengelolaan migas di kabupaten wajo maupun pengelolaan lingkungan hidup oleh kontraktor pelaksana migas. Hal ini dikarenakan tdk adanya adanya keweajiban kepada pelaku industri elstraktof migas untuk menyampaikan ke pemerintah daerah.

Risman Lukman mengungkapkan, substansi yang diatur dalam Perda adalah kewajiban dari perusahan industri ekstraktif migas untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan proses dan hasil eksplorasi dan eksploitasi, pendapatan daerah, pengelolaan lingkungan hidup dan tim tranparansi.

Sementara, Wakil Bupati Wajo, H Amran SE, yang turut menerima kunjungan Kementrian mengatakan Kabupaten Wajo dikarunia sumber daya alam berupa gas bumi menjadi objek ekstraktif yang perlu dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan secara berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Karenanya Pemerintah Kabupeten Wajo telah menetapkan peraturan daerah dan akan segera membentuk tim transparansi untuk mendorong terbukanya akses informasi dalam pengelolaan industri ekstraktif migas di kabupaten Wajo,” ungkapnya.

Lanjut Amran SE tim ini akan mentransfer atau bertugas dalam melakukan permintaan data dan informasi dan analisis serta sosialisasi dan publikasi dan informasi yang terkait dengan ruang lingkup transparansi tata kelola migas di kabupaten Wajo.

Sungguh besar harapan kami kepada pihak kementerian koordinator bidang perekonomian republik Indonesia dalam hal ini difusi bidang koordinasi pengelolaan energi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan strategi yang selanjutnya dan akan optimalkan dalam pelaksanaan transparansi tata kelola industri ekstraktif di kabupaten Wajo,” harapnya. (Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komitmen Peningkatan SDM, Bupati Wajo Resmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka

Advertorial

Dihadiri Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kampung Zakat Diluncurkan di Wajo

Advertorial

Bupati Soppeng Hadiri Penutupan Gau Maraja La Patau Matanna Tikka

Advertorial

Ketua DPRD Makassar Gelar Sosperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Advertorial

Hadiri PKN, Wabup Harapkan Budaya Masyarakat Wajo Tetap Lestari

Advertorial

Wali Kota Danny Gunakan Maggot, Teknologi Black Soldier Fly Kelola Sampah Organik

Advertorial

Pendampingan Dari Kementerian Kominfo, Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Penyusunan Masteplan Smartcity

Advertorial

Beri Dukungan Ila di Ajang LIDA, Wakil Bupati Wajo Bersama Manajemen Sallo Mall Gelar Nonton Bareng