Home / Polisi / Politik

Kamis, 11 April 2019 - 20:40 WIB

Jelang Pemilu, Polsek Majauleng Pasang Banner Larangan Masjid Jadi Tempat Kampanye

LINTASCELEBES.COM WAJO — Guna mencegah kampanye ditempat tempat ibadah jelang pesta demokrasi 2019, Personil Polsek Majauleng Polres Wajo memasang banner di titik-titik tempat ibadah larangan berkampanye ditempat ibadah. Seperti yang  terpampang di Masjid Baitun Nur Kelurahan Uraiyang Kecamatan Majauleng.

Dalam giat tersebut,  Personil Polsek majauleng bekerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan melakukan pencegahan berkampanye di tempat ibadah dengan memasang banner yang berisikan himbauan untuk menjaga dan menciptakan kerukunan antar umat beragama agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana politik, penyebaran hoax isu sara dan radikalisme

Pemasangan banner ini merupakan upaya pencegahan berkampanye ditempat ibadah, dalam rangka mewujudkan pemilu 2019 .yang aman damai dan sejuk.

Dalam himbauan pencegahan yang tertera di spanduk bertuliskan
“Kami segenap tokoh agama, tokoh masyarakat dan Alim Ulama Menolak Masjid DiJadikan Tempat Kampanye”.

Segenap Ketua pengurus tempat ibadah mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilaksanakan oleh kepolisian Resort Wajo, Khususnya Polsek Majauleng dalam giat pencegahan ini dengan memasang spanduk larangan berkampanye ditempat tempat ibadah.(Itho)

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Politik

Target 8 Kursi Pada Pemilu 2024, Partai Demokrat Bidik Kursi Ketua DPRD

Daerah

Awal Tahun 2020, Bupati Wajo Lantik 12 Kepala OPD

Daerah

Dana Desa Paling Banyak Dikorupsi, Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi

Politik

Suaib: Pengurangan Tenaga Kontrak, Keputusan yang Sulit, Namun Harus Dilakukan

Pendidikan

Pesan Jokowi ke Guru: Bentuk Karakter Pancasila Tiap Siswa

Politik

Pammase Berlanjut: Ungguli Penantang Dipolling Head To Head Pilkada Wajo 2024

Politik

Pilkada Wajo 2024: Pasangan Ar-Rahman Nomor Urut 1, Pammase Nomor Urut 2

Polisi

DPR Sahkan Idham Azis Sebagai Kapolri