LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menegaskan kembali pentingnya penerapan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Sarison, Selasa (02/12/2025).
Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, tampil sebagai pemateri utama dan menekankan bahwa Perda ini menjadi pondasi seluruh proses persampahan kota, mulai dari rumah tangga hingga pengelolaan limbah spesifik.
Ia menegaskan bahwa setiap jenis sampah memiliki penanganan berbeda dan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah kota.
Dalam paparannya, Mahyuddin menyoroti asas tanggung jawab, keberlanjutan, serta keadilan sebagai roh dari pengelolaan sampah modern. Pemerintah kota, ujarnya, memegang peran strategis meningkatkan kesadaran publik sekaligus memastikan tersedianya sarana persampahan yang memadai.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat bukan hanya penerima layanan, melainkan pemegang peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kesadaran bersama menjadi poin kunci. Tanpa kolaborasi masyarakat, sistem persampahan tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.
Menutup sesi, Mahyuddin mengajak seluruh elemen kota bahu, membahu menjalankan amanat Perda. Dengan dukungan kuat warga, Makassar diyakini mampu memperkuat sistem persampahan dan bergerak menuju kota yang lebih bersih, tertata, dan berkelanjutan.(Sir)
Editor: Hamzah












