Home / Sulsel

Senin, 30 Juni 2025 - 12:29 WIB

Apiaty Amin Syam Resmi Dilantik PAW DPRD Makassar, Munafri: Ini Mandat Rakyat yang Harus Dijaga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025).

Pelantikan ini menetapkan Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD menggantikan kursi yang kosong.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, Wakil Ketua Andi Suharmika dan dihadiri unsur Forkopimda, hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham. Serta jajaran OPD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam atas amanah baru yang diemban melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini dengan pengalaman serta integritas Ibu Prof. Dr. Apiaty, kontribusi yang diberikan akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan.

“Pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tururnya.

Pelantikan PAW ini menjadi komitmen DPRD Kota Makassar dalam memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof. Dr. Apiaty K Amin Syam, akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” harap Munafri.

Diketahui, paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.

Prof. Apiaty K Amin Syam dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar. Ia menggantikan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar.

Hal itu merujuk pada Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain itu, terdapat Peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW, yakni Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010.(Sie)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wawali Fatmawati Rusdi Exit Meeting Bersama Perwakilan BPK Rl, Bahas LKPD Pemkot Makassar Tahun 2021

Sulsel

Dalam Kampanye, Bawaslu Persilahkan Caleg Bagi-bagi Bahan Kampanye

Sulsel

Di HUT Pinrang Ke-64, Pj Gubernur Sulsel Ungkap Alasan Prioritaskan Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan

Sulsel

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Resmikan Masjid Barakatul Ilham

Sulsel

Kadisdag Arlin Hadiri Launching All New Yaris Cross Toyota Kalla

Sulsel

Hari Pertama Berkantor, Munafri Kumandangkan Adzan di Masjid Balaikota

Sulsel

Hari Kedua Makassar F8, Danny Pomanto Kunjungi Stand Fine Art dan Fauna

Sulsel

Hasnah Syam Hadiri Pelantikan Ketua PKK Desa se Kecamatan Mallusetasi