Home / Hukum dan Kriminal / Sulsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:21 WIB

Jaksa Periksa Eks Direksi PDAM Makassar, Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan di lingkup Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Informasi yang dihimpun di internal Kejati Sulsel, diketahui jaksa penyelidik telah meminta data dan bahan keterangan kepada jajaran mantan direksi PDAM Makassar pada Kamis (5/6/2025.

Jajaran eks direksi PDAM Makassar yang dimintai keterangan adalah mantan direktur utama BI, mantan direktur umum IMP dan eks direktur pengelolaan limbah AA. Sementara eks direktur keuangan SUM diketahui tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Keempatnya diperiksa di ruang pemeriksaan di lantai 5 Bidang Pidana Khusus. Keempatnya datang tadi pagi jelang siang. Diperika seputar pengelolaan dana cadangan di PDAM Makassar,” ujar sumber internal di Kejati Sulsel.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengakui saat ini Bidan Pidana Khusus Kejati Sulsel secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana cadangan di PDAM Makassar.

Soetarmi menyebutkan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan aktif. Tim Pidsus saat ini sedang menghimpun berbagai data dan keterangan guna mengungkap indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

“Saat ini bidang Pidsus Kejati Sulsel sementara melakukan penyelidikan terkait dana cadangan,” kata Soetarmi, Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan fakta yang dihimpun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui kalau dana cadangan yang semestinya digunakan sebagai bagian dari strategi keuangan perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, khususnya pada periode 2022 hingga 2024.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Jika terbukti adanya unsur korupsi, hal ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di BUMD, sekaligus membuka jalan bagi reformasi manajemen di tubuh PDAM Makassar.

Sejumlah kalangan mendesak Kejati Sulsel agar proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan dan profesional. Publik juga berharap agar Kejati Sulsel mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta menjamin penggunaan uang negara yang tepat sasaran.

Diketahui, PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024. Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.

Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku.(Sir)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gelar Operasi Pasar, Bupati Adnan Sebut Kenaikan Harga Tidak Signifikan

Sulsel

Kecamatan Ujung Tanah Bekerjasama Bapenda Gelar Sosialisasi Pekan Panutan PBB Tahun 2022

Advertorial

Dampingi Dinkes, Komisi IV DPRD Wajo Lobi Rehab dan Pembangunan RS di Menkes RI

Sulsel

Lantik 1.852 PPPK Tenaga Guru Bukti Danny Pomanto Konsen Terhadap Pendidikan di Makassar

Sulsel

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Babinsa Sabbangparu Bantu Warga Perbaiki Saluran Air

Politik

Memperkuat Komunikasi Politik, Bupati Andi Rosman Sambut Hangat Pengurus DPW PAN Sulsel

Sulsel

Lepas Sambut Kapolres dan Dandim, Bupati Barru Tak Ingin Sebut Kata Mantan Kapolres

Sulsel

Bupati Wajo Lantik 56 Pejabat Struktural, Ada Kabag Protokol dan Camat Majauleng