Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 4 April 2024 - 21:17 WIB

Legislator Apiaty Amin Syam Gelar Sosperda Tentang Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024).

Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola dampak.

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah. “Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar. “Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Sepakati Rancangan KUA – PPAS APBD 2023

Sulsel

Kunjungi Posko Terpadu Bencana Kekeringan, Dandim 1406 Wajo: Tetap siaga, koordinasi dan jaga kesehatan

Sulsel

Kajati Sulsel Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024

Sulsel

Apel Gelar Pasukan Kodim 1406/Wajo, Pastikan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Sulsel

Dihadapan Sekditjen Perkeretaapian Kemenhub, Suardi Saleh Paparkan Potensi Garongkong sebagai KEK

Sulsel

Bupati Gowa Harap Kejuaraan Badminton Kapolda Sulsel Cup 2022 Lahirkan Bibit Pebulutangkis

Sulsel

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Sulsel

Dukung Lorong Wisata, TAN SMKN I Makassar Gelar Senam Longwis Massal