Home / Sulsel

Senin, 5 Februari 2024 - 18:21 WIB

Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024).

Muchlis Misbah menjelaskan, Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. “Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Olehnya, menurut Politisi Partai Hanura Makassar itu, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

Sementara itu, Akademisi sekaligus praktisi hukum, Burhan Kamma Marausa menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Kemudian, kata Burhan, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum pemerintah kota.

“Jadi di kota Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.

Pemberian bantuan hukum juga terdapat 2, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.

Narasumber kedua, Advokat, Awaluddin. ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini juga, kata dia, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana. “Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Sentil Dishub Makassar, Iman Hud: Itu Tanda Sayang

Sulsel

Pegawai Non ASN Pemkot Makassar Bisa Dapat JHT Rp15 Jutaan

Sulsel

PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor di KIMA, Mulai Normalisasi Tekanan Air

Sulsel

Kendala Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes Makassar Minta Segera di Laporkan

Sulsel

Wali Kota Makassar, Pj Gubernur, Kapolda dan Pangdam Deklarasi Pilkada Damai 2024

Sulsel

Wali Kota Makassar Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lantamal VI Makassar

Sulsel

Danny dan UNICEF Duduk Bersama Bahas Soal Penanganan Anak Tidak Sekolah

Sulsel

IKA Unhas Daerah Kabupaten Wajo Periode 2022-2026 Resmi Dilantik Hari Ini