Home / Sulsel

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:54 WIB

Kadistaru Makassar Hadiri Rakor Bersama Pemprov Sulsel Bahas Pembangunan Stadion Sudiang

Kadistaru Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, menghadiri rakor rencana pembangunan Stadion Sudiang bersama Pemrov Sulsel di Ruang Rapat Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/8/2024)

Kadistaru Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, menghadiri rakor rencana pembangunan Stadion Sudiang bersama Pemrov Sulsel di Ruang Rapat Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/8/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, menghadiri rapat koordinasi terkait rencana pembangunan Stadion Sudiang bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/8/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, didampingi Kadispora Sulawesi Selatan, Suherman.

Beberapa hari yang lalu, pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan, menyebut groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Stadion Sudiang Makassar dijadwalkan pada September mendatang.

Informasi itu disampaikan Zudan usai melaporkan perihal proyek pembangunan RS Vertikal dan Stadion Sudiang di Makassar, kepada Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan mengatakan kedua proyek strategis tersebut mendapat dukungan dari Presiden Jokowi.

Rencana pembangunan Stadion Sudiang di atas lahan sekitar 74 hektar direncanakan berkapasitas sekitar 30.000 penonton, akan menggunakan dana APBN, tapi biaya infrastruktur jalan sekitar 200 Miliar akan dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar melalui APBD.

Kadistaru Kota Makassar, Fahyuddin sangat antusias dengan adanya rencana tersebut, dan siap membantu mempercepat penerbitan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Apabila bangunan stadion sesuai dengan standar teknis bangunan, dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan,” ujarnya.

Karena menurutnya PBG mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk bangunan stadion.

“Kami dari pihak pemerintah Kota Makassar sangat mendukung adanya rencana pembangunan Stadion Sudiang, dan khususnya dari kami Dinas Penataan Ruang akan siap membantu percepatan penertiban rekomendasi PBG apabila semuanya telah memenuhi persyaratan, dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Surya Membuka Rakornis TP PKK Asahan di Kecamatan Aek Kuasan

Sulsel

Pergantian Tahun 2022/2023, Gubernur Sulsel: Empati dan Doa Untuk Korban Belum Ditemukan, Jangan Euforia

Advertorial

Peduli Pendidikan Agama dan Keagamaan, Bupati Wajo Terima Penghargaan Kemenag Sulsel

Sulsel

Bawaslu Wajo Raih 2 Penghargaan dari Badan Pengawas Pemilu Sulsel

Sulsel

Dari Isra Mi’raj Menuju Ramadan, Munafri Ajak Perkuat Sholat dan Keimanan

Sulsel

Dihadapan Seluruh Peserta Rakorsus 2023, Danny Resmi Launching Makassar Kota Makan Enak

Sulsel

Raih Awarding Day Cash and Payment System Appreciation, Bupati Wajo Harap Seluruh Transaksi Menuju Digital

Sulsel

Sengketa Tanah SMAN 4 Wajo, Pihak Sekolah Laporkan Dugaan Penyerobotan