Home / Sulsel

Sabtu, 4 November 2023 - 19:21 WIB

Bawaslu Wajo Warning Parpol dan Caleg Tidak Melakukan Kampanye Sebelum Waktunya

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto

LINTASCELENES.COM WAJO — Bawaslu Kabupaten Wajo memberikan warning kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya Pasca penetapan DCT Jumat 3/11/23, .

Hal tersebut disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, Sabtu 4/11/23.

Menurut Heriyanto, daftar calon aggota DPRD Wajo telah ditetapkan sejumlah 406, pada tanggal 3 November 2023 kemarin, dan masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023.

“Ada jeda kurang lebih 25 hari dari tanggal 4 sampai 27 november, peserta Pemilu/Caleg diberi kesempatan mensosialisasikan partainya,” ujarnya.

Jadi yang diperbolehkan, kata Heriyanto, adalah pertemuan terbatas diinternal partai di kantor DPC masing-masing, dalam pertemuan itu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, dan yang paling penting adalah melaporkan kegiatan sosialisasi itu kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya masing-masing.

“Pemasangan APS boleh-boleh saja asal tidak memuat citra diri dan ajakan memilih seperti simbol coblos dengan paku, contreng, ajakan memilih dan citra diri,” urainya. (zah)

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

4 Perpanjangan SK, 11 Plt, KNPI Makassar Segera Laksanakan Konsolidasi Organisasi di Tingkat Kecamatan

Sulsel

Ungu Band Tampil di Panggung Utama Festival, Padi Reborn dan Gigi di Panggung Konser Musik

Sulsel

Rawat Akses Penghubung Warga, Koramil 1406-03/Maniangpajo Gelar Karya Bhakti di Jembatan Gantung Alausalo

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Minta Kejaksaan Kawal Tahapan Pemilu dan Pilkada

Sulsel

Warga Muhammadiyah Cabang Maniangpajo Akan Shalat Id Besok Di Lapangan Sepak Bola Anabanua

Sulsel

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Sulsel

Ketua DPRD Wajo Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Pasar Mini

Sulsel

FT Unhas Dijabat Dekan Baru, Bupati Gowa Harap Kerjasama Tetap Terjalin