Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:06 WIB

Diskominfo-SP Sulsel Telah Ikrar Pakta Integritas dan Komitmen Netral di Pemilu 2024

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Para ASN dan Non ASN Lingkup di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk netral pada Pemilu 2024.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN maupun Non ASN yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra menghimbau seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Diskominfo-SP untuk netral dalam Pemilu Tahun 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan pembacaan ikrar pakta integritas agar netral pada Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Hal ini pun telah dilakukan oleh seluruh Eselon II Lingkup Pemprov Sulsel, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kita sudah ada di akhir tahun 2023. Berarti rangkaian Pemilu akan berlangsung. Kita harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan bagaimana bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Adapun dalam pakta integritas itu terdapat empat poin. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemetaan SDM Dukung Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, YASMIB Sulawesi-UNICEF Gelar Sinkronisasi Data dengan Pemangku Kepentingan

Sulsel

Bapenda Makassar Hadiri Sulsel Bersalawat di Masjid Kubah CPI Makassar

Sulsel

Ansar Imbau Warga HIKMA di Sulsel Jaga Tradisi Kekeluargaan di Bulan Suci Ramdahan

Sulsel

Konsisten Melayani Pelanggan, PDAM Kota Makassar Sabet lagi Penghargaan Nasional

Sulsel

Wali Kota Munafri Hadiri Final Liga Mulia Ramadan 2025 dan Serahkan Trofi Juara

Sulsel

Danny Pomanto Jadi Bintang Tamu di Acara Selamat Pagi Indonesia, 11 Negara Dipastikan Terlibat di F8 Makassar

Sulsel

Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Sulsel

Tertinggi di Sulsel, Kodim 1406/Wajo Rampungkan 5 Koperasi Desa Merah Putih