Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:06 WIB

Diskominfo-SP Sulsel Telah Ikrar Pakta Integritas dan Komitmen Netral di Pemilu 2024

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Para ASN dan Non ASN Lingkup di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk netral pada Pemilu 2024.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN maupun Non ASN yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra menghimbau seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Diskominfo-SP untuk netral dalam Pemilu Tahun 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan pembacaan ikrar pakta integritas agar netral pada Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Hal ini pun telah dilakukan oleh seluruh Eselon II Lingkup Pemprov Sulsel, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kita sudah ada di akhir tahun 2023. Berarti rangkaian Pemilu akan berlangsung. Kita harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan bagaimana bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Adapun dalam pakta integritas itu terdapat empat poin. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

LBH Jakarta Ungkap Potensi Penyimpangan Proyek Rp87 M di UNM

Sulsel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1406/Wajo Terus Genjot Pembangunan MCK di Desa Temmabarang

Sulsel

Sinergi Politik Makin Erat, Munafri Jaga Soliditas Bareng Hanura

Sulsel

Satgas Pangan Polda Sulsel Gencar Pantau Stok Bapok Selama Ramadhan 2025

Sulsel

Bapenda Makassar Hadiri Rapat yang Digelar Tim TAPD DPRD Kota Makassar

Sulsel

Baru Dilantik, Beni Iskandar Pantau Perbaikan Kebocoran Pipa Malam Hari

Sulsel

Bupati Barru Hadiri Milad Gappembar ke 56

Sulsel

Pansus Pengelolaan Limbah B3 DPRD Makassar Lakukan Sidak Disejumlah Lokasi