Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:06 WIB

Diskominfo-SP Sulsel Telah Ikrar Pakta Integritas dan Komitmen Netral di Pemilu 2024

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Para ASN dan Non ASN Lingkup di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk netral pada Pemilu 2024.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN maupun Non ASN yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra menghimbau seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Diskominfo-SP untuk netral dalam Pemilu Tahun 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan pembacaan ikrar pakta integritas agar netral pada Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Hal ini pun telah dilakukan oleh seluruh Eselon II Lingkup Pemprov Sulsel, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kita sudah ada di akhir tahun 2023. Berarti rangkaian Pemilu akan berlangsung. Kita harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan bagaimana bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Adapun dalam pakta integritas itu terdapat empat poin. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Disaksikan Pj Gubernur Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar Kukuhkan Enam Pj Ketua Dekranasda Kabupaten Kota

Sulsel

Capai Target BIAN, Bupati Barru Terima Penghargaan

Sulsel

Munafri – Aliyah Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Gotong Royong di Momen HUT ke-418 Kota Makassar

Sulsel

Bupati Asahan Lantik 2 Pejabat Administrator di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sulsel

Meski Bukan Warganya, Kades Madello Ikhlas Hibahkan Tanah ke Korban Kebakaran Homebase

Sulsel

Danny Pomanto-Kaswadi Razak Inginkan IKA Unhas Soppeng Perkuat Pendidikan Vokasi

Sulsel

Plt Camat Bontoala, Aswin Kartapati Harun Hadiri Peresmian Balla Barakka di Kelurahan Barayya

Sulsel

Munafri Arifuddin Buka Muscab XIV HIPMI Makassar, Dorong Optimalisasi Potensi Lokal