Home / Asahan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:51 WIB

Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda Kabupaten Asahan

Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023)

Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023)

LINTASCELEBES.COM ASAHAN — Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023).

Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga di hadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.

Dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan sesuai dengan surat yang di sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, maka akan menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.

H. Surya berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan.(Budi)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Asahan

Bupati Asahan Serahkan LKPD Kepada BPK Perwakilan Sumut

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Resepsi Peringatan HUT Al Jamiyatul Washliyah Ke- 94

Asahan

Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Asahan

LPTQ Asahan Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Calon Dewan Hakim MTQN

Asahan

TP PKK Kabupaten Asahan Raih Juara II Perlombaan Dalam Peringatan Hari Kartini Tingkat Provsu

Asahan

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia

Asahan

Hadiri Pelantikan PD GPA Asahan, Bupati Surya: Berikan Kami Kritik Membangun

Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan Paparkan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2023