Home / Sulsel

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:27 WIB

Tingkatkan Pelaksanaan KTR, Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi

Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi KTR di Hotel Golden Tulip, Rabu (02/08/2023)

Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi KTR di Hotel Golden Tulip, Rabu (02/08/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar.

Seperti dengan menggelar pelatihan di hotel golden tulip, Rabu (02/08/2023). Peserta merupakan personel Satpol PP Makassar.

Staf ahli pemerintah setempat, Irwan Bangsawan mengatakan Makassar telah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun pengawasannya selama ini belum optimal. Olehnya meminta jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan. Misalnya dengan terus melakukan patroli dan sosialisasi.

“Teman SKPD sudah memahami cuman pelaksanaan penegakan perlu diperkuat kita akan sosialisasi,” ujarnya.

Irwan juga meminta seluruh pegawai untuk memberi contoh yang baik, bagi orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan KTR. Harapannya, implementasi aturan dapat lebih maksimal.

“Disarankan untuk dimulai dari kantor kita masing-masing. Hari ini kita lakukan kegiatan bisa bermanfaat,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Makassar Andi Mariani mengatakan Satpol PP merupakan tim penindakan, sehingga disasar lebih dulu.

Hal ini untuk menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan KTR di Pemerintah Kota Makassar. Selanjutnya akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Intinya OPD sudah memahami pelaksanaan, masih perlu maksimal yang lebih kuat lagi. Minggu depan kita lakukan sosialisasi ke OPD masing masing,” jelasnya.

Dia menyadari banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan Makassar dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok. Misalnya masih ada masyarakat yang belum tahu mengenai regulasi, terlebih masih ada pegawai yang masih merokok di sembarang tempat.

“Kendala masih banyak orang tidak tahu ada KTR. Kayaknya untuk beri sanksi ada hal lain untuk juknis belum ke pengelola gedung ada di perda,” tutupnya.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Selamat, Pemkab Wajo Raih Pernghargaan TPAKD Award 2021

Sulsel

Wali Kota Makassar Apresiasi Bakti Sosial HDCI Salurkan Paket Sembako untuk 1.000 Petugas Kebersihan

Sulsel

Wali Kota Makassar Munafri Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Sulsel

Wali Kota Munafri Temui Delegasi Lima Negara, Tawarkan Investasi di Makassar

Olahraga

Amran Mahmud Targetkan Kontingen Wajo Masuk 10 Besar Porprov XVII, Janjikan Bonus

Sulsel

Kadis Sosial Sinjai: 5.600 Data DTKS Tidak Valid

Sulsel

Event Balap Go-Kart Pertama di Sulsel Perebutkan Piala Gubernur

Sulsel

Disperkim Makassar Gelar Rakor Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas