Home / Asahan

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:52 WIB

Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Bupati Asahan H. Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07).

Bupati Asahan H. Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07).

LINTASCELEBES.COM ASAHAN — Bupati Asahan H. Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07). Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, OPD, Para Kasubbag Program OPD, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri, Narasumber

Laporan panitia yang di bacakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita S.STP menyampaikan tujuan dilaksanakan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke arah yang lebih baik. Termasuk kinerja dalam menyelengarakan Pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Peserta dari kegiatan ini terdiri dari para OPD se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan,” ujar ade.

Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Subdit EKPKD wilayah 2, Ir Agustenno Siburian, M. Si menerangkan, Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya BSc mengatakan, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” ucapnya

Selanjutnya Bupati mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terakhir Bupati menyampaikan tujuan utama dilaksanakannya evaluasi ini, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan saya berharap OPD serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.(Budi)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi Depicab SOKSI Kabupaten Asahan

Asahan

Bupati Asahan Buka Musda VII DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Asahan

Asahan

Waspadai Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Asahan

Asahan

Bupati Asahan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Asahan

Tim Evaluasi Pola Asuh Anak Remaja Tingkat Provinsi Sumatera Utara Kunjungi Desa Sei Halim Hasak Kabupaten Asahan

Asahan

Wabup Asahan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Yayasan Rahmatul Falah

Asahan

Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

Asahan

TP PKK Kabupaten Asahan Raih Juara II Perlombaan Dalam Peringatan Hari Kartini Tingkat Provsu