Home / Halo Polisi / Sulsel

Selasa, 18 April 2023 - 16:57 WIB

Cek Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi, Kanit Reskrim Polsek Belawa Sidak Toko dan Pasar

Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023)

Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023M, Aparat Polsek Belawa, Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023).

Adapun kegiatan yang digelar berupa pengecekan barang yang diduga kadaluarsa kepada penjual campuran baik dipasar maupun pada toko.

Kapolsek Belawa AKP Ramli melalui Kanit Reskrim Polsek Belawa Ipda Harpin mengungkapkan bahwa dalam pengecekan ini tidak ditemukan adanya barang kadaluarsa serta harga sembako sementara masih relatif normal.

Kendati demikian, Ipda Harpin bersama anggota dan Kasi Trantib kecamatan Belawa tetap menghimbau para pedagang supaya tetap memperhatikan tanggal kadaluarsa serta tidak sembarangan menaikkan harga sembako.

“Harga barang setelah kita cek masih relatif normal, kalaupun tadi ada yang naik seribu sampai dua ribu rupiah karena alasannya transportasi jauh masih kita maklumi,” katanya.

“Kita juga tadi minta sama mereka (pedagang), kalau jualan harus perhatikan tanggal kadaluarsa karena kasihan juga pembeli dapat barang yang sudah lewat tanggal, bukannya menyehatkan malah mendatangkan penyakit dan Alhamdulillah himbauan yang Kita sampaikan di terima baik oleh mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Belawa.

Sementara pemilik Toko Cahaya Sulawesi, Pemilik H. Sadarwan (50) Tahun, mengatakan bahwa barang kadaluarsa sudah dipisahkan dengan barang jualan lainnya dan disimpan ditempat khusus untuk di return kembali kepada distributor barang tersebut.

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

H. L. Arumahi: Bawaslu Jamin Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Publik

Sulsel

Camat Ujung Tanah Gelar Rakor Bersama Bahas Pengembangan Lorong Wisata

Sulsel

Ditemani Ketua TP PKK, Munafri Bareng Dubes Palestina Jajaki Peluang Kerjasama

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Malango di Torut

Sulsel

BPR Hasamitra Buka Cabang, Appi Sebut Langkah Strategis Dorong Ekonomi Makassar

Sulsel

Naoemi Octarina Narasumber Seminar Pendidikan Keluarga

Sulsel

Sekda Kota Makassar Resmi Buka Forum Konsultasi Publik MPP

Sulsel

Bupati Barru dan Ketua DPRD Teken Persetujuan Pengesahan APBD TA 2023