LINTASCELEBES.COM WAJO — Satuan Reskrim Narkoba Polres Wajo berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga sabu.
Kristal bening diduga shabu seberat 49,653 gram atau satu bal tersebut diamankan dari tangan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Mereka adalah SL (37) asal Kabupaten Sidrap dan RI (36) warga Kabupaten Pinrang. Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Wajo, di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Rabu (28/12/2022).
Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman melalui Kasatres Narkoba AKP Abd Haris Nicholaus, mengukap kasus ini berawal atas informasi masyarakat terkait di salah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu, anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy sehinggah berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya,” kata Abd Haris.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami proses untuk mempertanggung jawabka perbuatannya,” terangnya.
Untuk kedua pelaku lanjut Abd Haris, disangkakan dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tegas Kasatres Narkoba Polres Wajo ini. (Cing)
Editor: Manaf Rachman












