Home / Sulsel

Kamis, 8 Desember 2022 - 18:38 WIB

DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Penataan Desa

Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar diruang rapat parupurna DPRD Wajo Kamis (08/11/2022)

Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar diruang rapat parupurna DPRD Wajo Kamis (08/11/2022)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa, Kamis (08/11/2022)

Diskusi publik yang digelar di ruang rapat paripurna ini dipimpin Ketua Komis I DPRD Wajo H. Ambo Mappasessu. Dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Wajo, Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Wajo Saiful.

Ketua Komis I DPRD Wajo Ambo Mappasessu mengatakan, Ranperda inisiatif penataan desa ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya beberapa desa yang ingin melakukan pemekaran.

Namun kata dia,  persyaratan pemekaran kecamatan atau desa harus ada penetapan desa. Sementara di Kabupaten Wajo ini belum ada Perda penetapan desa. Tetapi yang ada Perda pembentukan desa.

“Makanya itu, sebelum menetapkan Ranperda ini, maka kami mengundang camat dan perwakilan kepala desa untuk diskusi terkait dengan Ranperda penataan desa ini,” ungkap Ambo Mappasessu.

Sementara Kabid Bina Pemdes Saiful mengatakan bahwa, berbicara terkait penataan desa, rujukannya Permendagri No 1 tahun 2017. Ada 3 poin penting dalam Permendagri yang  dibahas yakni, pembentukan, penghapusan dan penggabungan.

“Melalui diskusi publik ini, kita mengharapkan ada tambahan-tambahan untuk memperkaya muatan apa yang ada dalan Ranperda. Berdasarkan aspirasi dari kepala desa mengharapkan dalam Perda nantinya menjadi dasar untuk penataan terkait tapal batas desa,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saiful, aspirasi dari kepala desa terkait dengan pemekaran dusun, pasalnya sejak terbitnya UU Desa, belum pernah melakukan pemekaran dusun. “Dengan harapan setelah adanya peraturan daerah, kita punya regulasi untuk bagaimana pemekaran dusun di 142 desa yang ada di Bumi Lamaddukkelleng,” ujanya.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gunakan Ojol, Wawali Kunjungi Tiga Lorong Wisata

Sulsel

Sukseskan Longwis dan Event F8, Ini Harapan Camat Ujung Tanah ke Jajarannya

Sulsel

Wakil Wali Kota Makassar Sisir Lorong Wisata Onta Lama, Menyapa Warga Minta Tingkatkan Produktivitas

Sulsel

Disperkim Kota Makasssar Terima Kunjungan Dinas Perumahan Kabupaten Berau

Advertorial

Gelar Rakor Perdana di Tahun 2023, Danny Tekankan Sinergitas Bersama

Sulsel

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

Sulsel

Bupati Tinjau Daerah Perbatasan Wajo-Sidrap di Desa Awo Pitumpanua

Sulsel

Non Stop Servis, PDAM Makassar Lakukan Pembenahan Jaringan Pipa Jalan Teluk Bayur