Home / Sulsel

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:23 WIB

Membuka Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka sosialisasi e-Berpadu di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (29/07/2022).

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka sosialisasi e-Berpadu di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (29/07/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/07/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Apresiasi Bakti Sosial HDCI Salurkan Paket Sembako untuk 1.000 Petugas Kebersihan

Sulsel

Koramil 1406-07/Takkalalla Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sulsel

Pengukuhan Guru Besar Unibos, Munafri: Akademisi Kunci Ketahanan Pangan dan Pertanian di Makassar

Sulsel

Komitmen Atasi Kemiskinan, Pemkab Gowa Gandeng Baznas Hingga Kukuhkan Tim LACAK

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Audiensi Perusahaan Jepang Bahas Peluang Kerja

Sulsel

Kadinkes Makassar Ikut Hadir Menyambut Rombongan Tim Verifikasi di Pannampu

Sulsel

Outing Class PKA Angkatan XI LAN RI, Intip Manajemen Kerja dan Layanan Inovatif Digital Kantor Imigrasi Makassar

Sulsel

Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda Asahan Lakukan Monitoring di Puskesmas dan OPD