Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 - 16:05 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Wajo Sampaikan Apresiasi Kerjasama Pertahankan WTP

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo TA 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Senin (21/6/2021).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna di gedung utama DPRD Wajo lantai II.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut,  Wakil Bupati Wajo, Plh Sekda Wajo, jajaran Forkopimda Wajo, Kepala OPD dan undangan lainnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin, didampingi Wakil Ketua I, Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Senurdin Huseni.

Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam samutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang 2020 lalu.

Amran Mahmud mengatakan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” beber Amran Mahmud.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Amran Mahmud, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang tiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah.

“Alhamdulillah, kita syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat dipertahankan enam tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Hal itupun menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Wajo sangatlah baik,” ungkapnya.

Dikatakan, Ini merupakan WTP kedelapan kalinya untuk Wajo. Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerja sama semua OPD dan pihak yang terkait serta sinergitas Pemerintah Daerah bersama DPRD. Saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya.

Amran mahmud menjelaskan, diamanatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Adv)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Gandeng PT Pos Indonesia Dorong Penguatan UMKM di Makassar

Advertorial

Bentuk Komitmen Pemkot, Sekwan DPRD Makassar Serahkan Dana Hibah ke Masjid Jannatul Firdaus

Sulsel

Danny-Ganjar Panen Cabai dan Ikan Nila di Lorong Wisata Sydney

Sulsel

Buka Secara Resmi Orientasi Kedisiplinan, Beni Iskandar Semangati Pegawai Kontrak

Advertorial

Gerakan Revolusi Hijau Wajo, Bupati Andi Rosman Tekan Pentingnya Jaga Lingkungan

Sulsel

Aspirasi Pedagang di DPRD Wajo, Minta Penyelesaian Masalah Penyewaan Booth di RTH Callaccu

Advertorial

Buka Secara Resmi WMO Badminton Open 2023 Resmi, Amran Mahmud Apresiasi Wajo Max Owner

Advertorial

HKB di Wajo, Kepala BPBD: Kita Harus Siap Untuk Selamat