Home / Wajo

Senin, 26 April 2021 - 15:56 WIB

Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemkab Wajo Tahun 2021

LINTASCELEBES.COM WAJO —Pemerintah Kabupaten Wajo menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor :450/136/Kesra tanggal 21 April 2021.

Besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati tersebut dibagi dua kategori yakni warga yang mengkonsumsi beras kepala atau beras premium ditetapkan sebesar Rp. 28.000 per jiwa, sementara yang mengkonsumsi beras standar sebesar Rp. 24.000 per jiwa.

Bupati Wajo, H. Amran Mahmud mengatakan nilai zakat yang disepakati tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Pemkab Wajo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, BAZNAS, dan Organisasi Keagamaan lainnya Di kabupaten Wajo.

Lebih lanjut, Ia mengemukakan perlunya segera dilakukan sosialisasi besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat.

Hal itu, katanya, agar masyarakat yang menjadi wajib zakat bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

“Kita mau penerima zakat ini, menerima lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan,” kata Amran Mahmud.(Adv)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Bupati dan Wabup Wajo Melayat Dirumah Duka Warga yang Meninggal di Tampangeng

Wajo

Bupati Amran Mahmud Pantau Pekerjaan Satgas Anti Lubang

Sulsel

Kunjungan Tim Supervisi IFAD, Wakil Bupati Wajo: IPDMIP Sejalan Program Integrated Farming

Advertorial

Wamendes PDTT Minta Transmigran Bisa Bersosialisasi dan Berkomunikasi dengan Warga Lokal

Wajo

Bupati Wajo Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Mantan Sekprov Sulsel

Advertorial

Panen Raya Jamaah Tani Muhammadiyah, Bupati Wajo Dorong Petani Kembangkan Pola Pertanian

Wajo

Amran Mahmud: Masjid Tidak Perlu Mewah, Tapi Miliki Standar Kelayakan

Wajo

Wajo Zero Kasus Covid 19, Anggota DPRD Minta Masyarakat Tetap Waspada