Home / Sulsel

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:52 WIB

Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sinjai, Akhriani

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sinjai, Akhriani

LINTASCELEBES.COM SINJAI – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai kini boleh menjalani isolasi mandiri di rumah.

Hal itu mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi lima yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Memang didalam buku petunjuk teknis terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 revisi lima disitu dikatakan bahwa untuk yang tidak bergejela ataupun yang bergejala ringan itu dimungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri dirumhanya masing-masing yang penting memenuhi persyaratan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sinjai, Akhriani, Kamis (28/1/2021).

Ketentuan bagi orang yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah, harus memenuhi sejumlah prosedur. Salah satunya, adalah kelayakan rumah dan beberapa syarat lainnya.

“Persyaratan yang dimaksud misalnya, tidak ada anak kecil didalamnya, tidak ada orang tua yang sedang menderita penyakit komorbid misalnya, jantung, hipertensi, ataupun diabetes. Kemudian, dalam rumah ada kamar terpisah dengan anggota keluarga lain demikian kamar mandi,” kata Akhriani.

Selain itu, harus mendapatkan persetujuan isolasi, misalnya membuat surat permohonan isolasi yang ditandatangani oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Puskesmas setempat, serta harus mendapat persetujuan dari warga.

Sebagai upaya perlindungan dan mengantisipasi terjadinya penularan kasus Covid-19 di masyarakat maka komunikasi, informasi, dan edukasi serta pendampingan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dilaksanakan sesuai kaidah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan prinsip menjaga jarak guna memutus mata rantai penularan.

“Direvisi lima juga dikatakan bahwa mereka dinyatakan sudah bebas untuk orang yang tidak bergejala setelah dilakukan pemantauan 10 hari. Jadi pada saat sebelum mereka lepas pemantauan, kami di Dinas Kesehatan melakukan swab kontrol di hari ke 10,” tandasnya.

Dia berharap, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dirumah untuk tetap disiplin seperti tidak keluar rumah. Kemudian 3 M tetap harus mereka laksanakan.

“Kami harap agar betul-betul memperhatikan kesehatan mereka. jangan sekali-kali untuk kontak dengan keluarganya, patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (Tim Website)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pastikan Alokasi Anggaran Tepat Guna, Komisi I DRPD Wajo Raker Bersama Disdukcapil dan Kesbangpol

Advertorial

PMKRI Gelar Aksi Dukung Percepatan RTH di DPRD Makassar Diterima oleh Muchlis Misbah

Sulsel

Bupati Takalar Hadiri RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2025 PT Bank Sulselbar

Advertorial

Hadiri HIPMI MVT Connect 2025, Bupati Wajo: Menjadi Ruang Strategis Bagi Pengusaha muda

Sulsel

Koramil 1406-08/Sabbangparu Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Salojampu Bersama Warga

Sulsel

Bupati Barru jadi Irup Peringatan HUT KORPRI ke 51

Sulsel

Peresmian BPBL di Wajo, AYP: Program Bantu Masyarakat yang Belum Nikmati Listrik

Sulsel

Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Besok, Ada Sosialisasi Siaran Digital