Home / Sulsel

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:16 WIB

Diskominfo Makassar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025)

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Abdullah, Kepala Bidang Humas dan IKP saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid.

Dr Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik.
Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tak hanya itu, Ia pula memaparkan kepasa peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.

Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi perki No. 1 tahun 2021.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Listrik 24 Jam Hadir di Samalona, Munafri: Bukti Pemerintah Hadir di Kepulauan

Sulsel

Pemkot Makassar-BPKA Konsultasi Publik Ulang Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar Pare-pare

Advertorial

Pastikan Alokasi Anggaran Tepat Guna, Komisi I DRPD Wajo Raker Bersama Disdukcapil dan Kesbangpol

Advertorial

Haul Akbar Syekh Jamaluddin di Masjid Tua Tosora, Amran Mahmud: Perkuat Peradaban Islam di Wajo

Sulsel

Event Festival Danau Tempe, Kemenparekraf RI Apresiasi Pemkab Wajo

Sulsel

Bupati Sinjai Hadiri Grand Launching Strategic Foresight BPK RI Secara Virtual

Sulsel

Bapenda Makassar Hadiri High Meeting Level TP2DD Provinsi Jawa Tengah

Sulsel

Bupati Barru Hadiri Haul 40 Tahun Wafatnya H. Kalla dan Hj. Athirah