Home / Sulsel

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:16 WIB

Diskominfo Makassar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025)

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Abdullah, Kepala Bidang Humas dan IKP saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid.

Dr Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik.
Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tak hanya itu, Ia pula memaparkan kepasa peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.

Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi perki No. 1 tahun 2021.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Orientasi Pemberdayaan Kader Pembangunan Manusia

Sulsel

Suardi Saleh Lantik Pengurus Forum Anak Colliq Pujie Periode 2022-2024

Sulsel

Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Sulsel

HKG PKK ke 50, Danny Ajak Kader PKK Sukseskan 1000 Lorong Wisata

Sulsel

Peduli Terhadap Ponpes, Bupati ASA Dapat Apresiasi dari Tokoh Agama Sinjai

Advertorial

Hadiri HIPMI MVT Connect 2025, Bupati Wajo: Menjadi Ruang Strategis Bagi Pengusaha muda

Sulsel

Appi-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Sulsel

Koalisi Aksi Mahasiswa Aspirasi Ke DPRD Wajo Terkait Isu Mutasi Bergulir Jelang Pilkada