LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial mengumumkan perubahan lokasi layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Data Terpadu Kesejahteraan sosial Nasional (DTKSN) yang selama ini terpusat di kantor Dinas Sosial Kota Makassar.
Mulai Senin, 7 Juli 2025, seluruh layanan tersebut akan dialihkan ke kantor kecamatan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Makassar, A. Bukti Djufri yang menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempermudah akses warga terhadap layanan sosial.
“Pelayanan KIS dan DTKSN tidak lagi dilakukan di Kantor Dinas Sosial, tapi sudah berpindah ke kantor camat masing-masing. Kami sudah melakukan MoU dengan seluruh camat agar kantor kecamatan bisa menjadi titik layanan resmi,” ujar A. Bukti, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, langkah ini juga merupakan upaya konkret Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi layanan sosial bagi warga yang membutuhkan.
“Dengan pelayanan di kantor kecamatan, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Sosial di pusat kota. Ini akan memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengakses layanan KIS dan DTSN,” tambahnya.
Ia berharap warga Kota Makassar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini, dan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi kantor kecamatan setempat atau petugas yang sudah disiapkan oleh Dinas Sosial.
Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi pada hari Senin, 7 Juli 2025, dan setelah tanggal tersebut tidak ada lagi pelayanan KIS dan DTSN di Kantor Dinas Sosial Kota Makassar.(Sir)
Editor: Hamzah